Pasal 15
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu
melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-IV
(Diploma Empat) di bidang agama Islam;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina;
memiliki sertifikat diklat calon Penghulu;
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang kepenghuluan paling sedikit 2 (dua) tahun;
- memiliki nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Penghulu Ahli
Pertama/Pertama dan Jabatan Fungsional
Penghulu Ahli Muda/Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Penghulu Ahli
Madya/Madya; dan
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Penghulu Ahli
Utama untuk PNS yang telah menduduki
Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penghulu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan
fungsional yang akan diduduki.
(3) Persyaratan pengangkatan melalui perpindahan jabatan
lain ke dalam Jabatan Fungsional Penghulu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf
c dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan
oleh Instansi Pembina.
(4) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan
Fungsional Penghulu berdasarkan jumlah Angka Kredit
yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang
berwenang menetapkan Angka Kredit.
(5) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional Penghulu melalui perpindahan dari jabatan
lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia
sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(7) Pengalaman kerja di bidang kepenghuluan yang terdiri
dari unsur utama, serta penambahan dari unsur
penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam
pengangkatan Jabatan Fungsional Penghulu melalui
perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit
yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.
(8) Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan ayat (5), penyampaian usul pengangkatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan pengalaman
kerja yang dapat diperhitungkan secara kumulatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (8), sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(9) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penghulu
dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 3
Pengangkatan melalui Promosi
