Pasal 16
(1) Pengangkatan melalui Promosi Jabatan Fungsional
Penghulu dilaksanakan dalam hal:
- pengangkatan pada Jabatan Fungsional Penghulu;
atau
- kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu
melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a berlaku bagi PNS yang belum menduduki
Jabatan Fungsional Penghulu.
(3) Dalam hal untuk pengembangan karir dan kebutuhan
organisasi yang bersifat strategis, promosi Jabatan
Fungsional Penghulu dapat dilakukan dalam hal
pengangkatan pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan
Administrator, atau Jabatan Pengawas.
(4) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
berlaku bagi:
- PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penghulu
Ahli Madya yang dipromosikan dalam JPT Pratama;
- PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penghulu
Ahli Utama dapat dipromosikan ke dalam JPT
Madya dan JPT Utama;
- PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penghulu
Ahli Muda yang dipromosikan dalam Jabatan
Administrator; atau
- PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penghulu
Ahli Pertama yang dipromosikan dalam Jabatan
Pengawas.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu
melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan dengan
memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu
melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan
untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(7) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam
Jabatan Fungsional Penghulu, ditetapkan oleh pejabat
sesuai peraturan perundang-undangan dan dibuat
menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
