Pasal 17
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penghulu
harus memenuhi standar kompetensi, mencakup
Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan
Kompetensi Sosial Kultural yang disusun berdasarkan
jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina serta
digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi.
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan
pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Perangkat uji kompetensi untuk setiap jenjang jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh
Instansi Pembina.
(4) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Penghulu yang akan
naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi berlaku paling
lambat 1 Januari 2022.
(5) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang
jabatan telah ditetapkan oleh instansi pembina,
pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat dilakukan sebelum tanggal 1 Januari
