Pasal 18
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional
Penghulu wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji
jabatan menurut agama Islam.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dapat
dilakukan kepada Penghuluyang mengalami kenaikan
jenjang jabatan.
(3) Penghulu yang akan dilantik dan diangkat sumpah/janji
jabatan, diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu)
hari kerja sebelum tanggal pelantikan dan pengambilan
sumpah/janji jabatan.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan
Fungsional Penghulu sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan,
kecuali bagi Penghulu Ahli Utama yang keputusan
pengangkatannya ditetapkan oleh Presiden.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
Jabatan Fungsional Penghulu dilaksanakan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
