PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 19
(1) Penetapan target angka kredit minimal setiap tahun bagi
Jabatan Fungsional Penghulu untuk setiap jenjang
sebagai berikut:
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk
Penghulu Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penghulu
Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit
untuk Penghulu Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Penghulu Ahli
Utama.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud padaayat
(1) huruf d, tidak berlaku bagi Penghulu Ahli Utama yang
memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan
yang didudukinya.
(3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi
Jabatan Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar
untuk penilaian SKP.
Bagian Kedua
Angka Kredit Kumulatif
