PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 7
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Penghulu, terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh
ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional di bidang kepenghuluan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan
- pendidikan dan pelatihan (diklat) jabatan.
- pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk,
meliputi:
- perencanaan kegiatan kepenghuluan;
- pemeriksaan permohonan nikah atau rujuk;
- bimbingan calon pengantin;
- pelayanan nikah atau rujuk; dan
- bimbingan perkawinan;
- pengembangan kepenghuluan, meliputi:
- koordinasi tentang perkawinan; dan
- sosialisasi tentang perkawinan;
- bimbingan masyarakat Islam, meliputi:
- pembelajaran bimbingan masyarakat Islam; dan
- pembinaan masyarakat Islam.
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kepenghuluan dan hukum Islam;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang kepenghuluan dan hukum Islam; dan
- penyusunan pedoman/petunjuk teknis kepenghuluan dan hukum Islam.
(2) Unsur penunjang, terdiri atas:
- menjadi pengajar/pelatih di bidang kepenghuluan dan hukum Islam;
- berperan serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang kepenghuluan dan hukum Islam;
- keanggotaan dalam organisasi profesi;
- keanggotaan dalam Tim Penilai;
- melakukan kegiatan pengabdian masyarakat;
- menjadi anggota delegasi misi keagamaan;
- perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan.
Bagian Ketiga
Uraian Kegiatan
