Pasal 24
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap
Penghulu dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam
setahun.
(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan
pangkat Penghulu dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum
periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan
sebagai berikut:
- untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
- untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Penghulu
harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah
dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(5) Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka
Kredit Jabatan Fungsional Penghulu, yaitu:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi bimbingan masyarakat islam Kementerian Agama untuk Angka Kredit bagi Penghulu Ahli Madya dan Penghulu Ahli Utama; dan
- Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk Angka Kredit bagi Penghulu Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi
pengusul dan Penghulu yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus
membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan
pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan
disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(9) Apabila pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan
sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai
batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum
pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh
atasan pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit.
(10) Penetapan Angka Kredit Penghulu, dibuat menurut
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
