Pasal 25
(1) Tim Penilai terdiri atas:
- Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya yang membidangi bimbingan masyarakat
islam Kementerian Agama untuk Angka Kredit bagi
Penghulu Ahli Madya dan Penghulu Ahli Utama; dan
- Tim Penilai Kantor Wilayah bagi Pimpinan Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk Angka
Kredit bagi Penghulu Ahli Pertama dan Ahli Muda di
lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
(2) Dalam hal Tim Penilai Kantor Wilayah belum dibentuk,
maka penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional
Penghulu dapat dimintakan kepada Tim Penilai Pusat.
(3) Tugas Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, yaitu:
- membantu Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian dalam menetapkan Angka Kredit bagi Penghulu Ahli Madya dan Ahli Utama lingkungan Kementerian Agama; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(4) Tugas Tim Penilai Kantor Wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu:
- membantu Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk Angka Kredit bagi Penghulu Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(5) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(6) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali
masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun
atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(8) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,
Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(9) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak
dapat dipenuhi dari Penghulu, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Penghulu.
(10) Ketentuan mengenai Tim Penilai Jabatan Fungsional
Penghulu ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu.
(11) Dalam hal diperlukan, Tim Penilai dapat membentuk Tim
Teknis sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
Instansi Pembina.
Bagian Kedua
Tim Teknis
