Pasal 23
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
disampaikan oleh Penghulu kepada pimpinan unit kerja
atau paling rendah pejabat Administrator atau pejabat
Pengawas yang bertanggung jawab di bidang
ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
melampirkan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit
Jabatan Fungsional Penghulu dibuat menurut contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
Penghulu harus melampirkan, antara lain dengan:
- surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan
pelatihan fungsional/teknis disertai fotocopy bukti-
bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan, dibuat menurut contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan
dan bimbingan nikah atau rujuk, dibuat menurut
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan
pengembangan kepenghuluan, dibuat menurut
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan bimbingan
masyarakat Islam, dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini;
- surat penyataan melakukan kegiatan
pengembangan profesi, dibuat menurut contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini; dan
- surat pernyataan melakukan kegiatan unsur
penunjang, dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun
dalam daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit
harus dilampiri dengan bukti fisik.
(5) Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat
Administrator atau pejabat Pengawas yang bertanggung
jawab di bidang ketatausahaan menyampaikan bahan
usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit kepada
pejabat yang berwenang mengusulkan Penetapan Angka
Kredit dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Usulan penetapan Angka Kredit Penghulu diajukan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
pembinaan kantor urusan agama dan keluarga
sakinah Kementerian Agama kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
bimbingan masyarakat islam Kementerian Agama
untuk Angka Kredit bagi Penghulu Ahli Madya dan
Penghulu Ahli Utama; dan
- Pimpinan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota kepada Pimpinan Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi untuk Angka Kredit
bagi Penghulu Ahli Pertama dan Ahli Muda di
lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
(7) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan daftar
usul penilaian dan penetapan angka kredit menjadi
penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
Bagian Kedua
Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
