Pasal 27
(1) Kenaikan jabatan bagi Penghulu dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan serta
memperhatikan:
ketersediaan kebutuhan jabatan;
paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan
terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Penghulu Ahli Madya menjadi
Penghulu Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden setelah
mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan jabatan dari Penghulu Ahli Pertama sampai
dengan menjadi Penghulu Ahli Madya ditetapkan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa
kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk
menetapkan kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) untuk Penghulu Ahli Pertama menjadi
Penghulu Ahli Muda.
(5) Penghulu Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan
setingkat lebih tinggi menjadi Penghulu Ahli Madya,
wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit
yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(6) Penghulu Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan
setingkat lebih tinggi menjadi Penghulu Ahli Utama,
wajib mengumpulkan sebanyak 12 (dua belas) Angka
Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan
profesi.
(7) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) tidak
bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada
jenjang jabatan sebelumnya.
(8) Penghulu yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan
jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum
tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang
akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi 80%
(delapan puluh persen) dari target Angka Kredit setiap
tahun dari kegiatan Penghulu paling sedikit:
10 (sepuluh) untuk Penghulu Ahli Pertama;
20 (dua puluh) untuk Penghulu Ahli Muda; dan
- 30 (tiga puluh) untuk Penghulu Ahli Madya.
(9) Penghulu Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi
dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki
pangkatnya wajib mengumpulkan 25 (dua puluh lima)
Angka Kredit dari kegiatan tugas jabatan, dan/atau
pengembangan profesi.
(10) Penghulu yang pada tahun pertama telah memenuhi
atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk
kenaikan jabatan dalam masa pangkat yang diduduki,
pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan
paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari
jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk
kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari
kegiatan tugas jabatan.
(11) Penghulu yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka
Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut
dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan
berikutnya.
(12) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan yang
diwajibkan mengumpulkan Angka Kredit yang berasal
dari sub unsur pengembangan profesi sebagaimana pada
ayat (5) dan ayat (6), sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(13) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional
Penghulu dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Kenaikan Pangkat
