Pasal 9
(1) Penghulu dapat melaksanakan tugas yang berada satu
tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang
jabatannya apabila:
- pada suatu unit kerja tidak terdapat Penghulu
untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang
jabatannya; dan/atau
- terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional
Penghulu yang volume beban tugasnya melebihi
tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sebagai berikut:
- Penghulu yang melaksanakan tugas satu tingkat di
atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang
diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh
persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan,
sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019.
- Penghulu yang melaksanakan tugas satu tingkat di
bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang
diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen)
dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019.
(3) Penghulu yang melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang
bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penghulu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan
Badan ini.
