PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 21
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Penghulu
ditetapkan sebagai berikut:
- SKP Penghulu disusun awal tahun yang akan
dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus
disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
- SKP Penghulu disusun berdasarkan penetapan
kinerja unit kerja yang bersangkutan.
- SKP Penghulu diambil dari butir kegiatan yang
merupakan turunan dari penetapan kinerja unit
berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat
kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Penghulu dilakukan minimal 1 (satu)
kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Penghulu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.
Bagian Kedua
Hukuman Disiplin
