PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
- Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
- Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan
manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung
jawab, wewenang dan hak untuk mengkhususkan diri
dalam melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi
orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan
narkotika, psikotropika dan zat aditif lainya.
- Pejabat Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang
selanjutnya disebut Asisten Konselor Adiksi adalah PNS
yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional
Asisten Konselor Adiksi.
- Pelayanan Layanan Rehabilitasi adalah proses
melaksanakan seluruh tahanan layanan upaya
pemulihan seseorang dari adiksi terhadap narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya.
- Konseling Adiksi adalah pemberian bimbingan dan
pengarahan dari seorang konselor dengan metode
psikologi dan sosial sehingga meningkatkan pemahaman
terhadap adiksi dan kontrol diri sendiri dalam
memecahkan masalah.
- Pengembangan Layanan Rehabilitasi adalah rangkaian
upaya untuk meningkatkan layanan rehabilitasi agar
dapat memenuhi perkembangan kebutuhan rehabilitasi.
- Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun
semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan.
- Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan
perilaku.
- Zat Adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang
apabila dikonsumsi oleh organisme hidup dapat
menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan
ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan
berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus
yang jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa
atau rasa sakit luar biasa, atau zat yang bukan narkotika
dan psikotropika tetapi menimbulkan ketagihan.
- Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
- Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan
dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang
harus dicapai oleh Asisten Konselor Adiksi dalam rangka
pembinaan karier yang bersangkutan.
- Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka
kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Konselor
Adiksi sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan
jabatan.
- Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Konselor
Adiksi yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim
yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang
Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil
kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan
membantu menilai kinerjaAsisten Konselor Adiksi.
- Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Asisten Konselor Adiksi baik perorangan
atau kelompok di bidang rehabilitasi narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
- Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.
- Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
Pasal 2
(1) Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
berkedudukan sebagai pelaksana teknis dukungan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya pada Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk memberikan layanan rehabilitasi.
(2) Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Asisten Konselor Adiksi berkedudukan dibawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan asistensi layanan rehabilitasi dan konseling adiksi.
Bagian Kedua Tugas Jabatan
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi yaitu melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi bagi pecandu,
penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya.
Bagian Ketiga Kategori dan Jenjang Jabatan
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi merupakan
Jabatan Fungsional kategori Keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dari
yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Terampil;
- Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Mahir; dan
- Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Penyelia.
Bagian Keempat Pangkat dan Golongan Ruang
Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Terampil:
- Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
- Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
- Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Mahir:
- Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Penyelia:
- Penata, golongan ruang III/c; dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi berdasarkan jumlah
Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh
Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan
ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 6
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari unsur utama
dan unsur penunjang.
Bagian Kedua
Sub Unsur kegiatan
Pasal 7
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
terdiri atas:
pendidikan;
pelaksanaan asistensi layanan rehabilitasi dan
konseling adiksi; dan
- pengembangan profesi.
(2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- Pendidikan, meliputi:
pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang
spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan
rehabilitasi dan mendapat Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Latihan atau Sertifikat; dan
- pendidikan dan pelatihan prajabatan.
- Pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling
adiksi meliputi:
penyiapan skrining;
asistensi orientasi layanan rehabilitasi;
penyiapan asesmen;
penyiapan rencana rawatan;
asistensi konseling;
asistensi pendampingan;
asistensi manajemen kasus;
asistensi penanganan krisis;
asistensi edukasi;
penyiapan rujukan; dan
konsultasi.
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang
spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan
rehabilitasi;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan
lainnya di bidang spesialisasi keahliannya dan
lingkup layanan rehabilitasi; dan
- penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan
teknis di bidang spesialisasi keahliannya dan
lingkup layanan rehabilitasi.
(3) Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
terdiri atas:
- pengajar/pelatih di bidang spesialisasi keahliannya
dan lingkup layanan rehabilitasi;
- peran serta dalam seminar, lokakarya atau
konferensi di bidang spesialisasi keahliannya dan
lingkup layanan rehabilitasi;
keanggotaan dalam organisasi profesi;
keanggotaan dalam tim penilai Jabatan Fungsional
Asisten Konselor Adiksi;
perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Bagian Ketiga
Uraian Kegiatan
Pasal 8
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional
Asisten Konselor Adiksi sesuai jenjang jabatannya sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018
tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
Pasal 9
(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Asisten
Konselor Adiksi untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya dan terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang volume beban tugasnya melebihi kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi, Asisten Konselor
Adiksi lain yang berada satu tingkat di atas atau satu
tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan dengan penetapan penilaian Angka Kredit sebagai berikut:
- Asisten Konselor Adiksi yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir
kegiatan, tercantum pada Lampiran I Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi; dan
- Asisten Konselor Adiksi yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
(2) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
sebagaimana ayat (1), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
Pasal 10
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Asisten Konselor Adiksi Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan jenjang jabatan Asisten Konselor Adiksi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Bagian Kedua Pejabat Yang Diberikan Kuasa
Pasal 11
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan Asisten Konselor Adiksi Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c dan pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d sampai dengan jenjang jabatan Asisten Konselor Adiksi Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c, dan pangkat Penata Tk.I, golongan ruang III/d.
Pasal 12
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional
Asisten Konselor Adiksi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
- tingkat keparahan penggunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
- ketersediaan aksesibilitas layanan rehabilitasi narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya; dan
- rasio antara beban tugas rehabilitasi dan kapasitas
unit rehabilitasi di intansi masing-masing.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Asisten Konselor Adiksi diatur lebih lanjut oleh instansi
pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
Pasal 13
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional
Asisten Konselor Adiksi melalui pengangkatan pertama,
perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing
dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi serta harus
mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi tidak dapat dilakukan sebelum pedoman
perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi ditetapkan.
Paragraf 1
Pengangkatan Pertama
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi melalui pengangkatan pertama harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah Diploma III bidang
kesehatan dan ilmu sosial;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.
(2) Persyaratan integritas dan moralitas pengangkatan ke
dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh
instansi pembina.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan
kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
melalui pengadaan Calon PNS.
(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah
diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji
kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 3
(tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan fungsional Asisten Konselor
Adiksi.
(6) Asisten Konselor Adiksi yang belum mengikuti dan/atau
tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberhentikan dari
jabatannya.
(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi dibuat menurut
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Paragraf 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi melalui perpindahan dari jabatan lain
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah Diploma III bidang ilmu
kesehatan atau ilmu sosial;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah disusun oleh instansi pembina;
- memiliki pengalaman di bidang rehabilitasi
narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya paling
kurang 2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi Terampil dan Asisten Konselor
Adiksi Mahir; dan
- 55 (lima puluh lima) tahun untuk Fungsional
Asisten Konselor Adiksi Penyelia.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Konselor
Adiksi melalui perpindahan dari jabatan lain harus
mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan
fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi berdasarkan jumlah
Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh
Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(4) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(5) Pengalaman kerja di bidang rehabilitasi yang terdiri dari
unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang
dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam
pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Konselor
Adiksi melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan
Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang
jabatan.
(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi melalui perpindahan
dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum
batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1)
huruf h.
(7) Penetapan jenjang jabatan berdasarkan Angka Kredit dan
dan penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 3 Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Pasal 16
(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang rehabilitasi narkotika/psikotropika/zat adiktif lainnya berdasarkan keputusan Pejabat Yang Berwenang, dapat disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dengan ketentuan sebagai berikut:
- berstatus sebagai PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Diploma III;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang rehabiltasi paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing
dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) hanya berlaku selama masa
penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing
ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang
dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk
penyesuaian/inpassing, dihitung dalam pembulatan ke
bawah, yaitu:
- kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu)
tahun;
- 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua)
tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
- 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga)
tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
- 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat)
tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
- 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat)
tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan
jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan
penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan
kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat
dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, sebelum
disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional
Asisten Konselor Adiksi terlebih dahulu dipertimbangkan
kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing
telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus
menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta
memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing
lebih lanjut diatur oleh instansi pembina.
(10) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing
dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dibuat
menurut contoh formulir yang tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional
Asisten Konselor Adiksi harus selesai ditetapkan paling
lambat 2 Oktober 2020.
Paragraf 4
Pengangkatan Melalui Promosi
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi melalui promosi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi melalui promosi harus
mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan
fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi melalui promosi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Keputusan pengangkatan promosi dalam Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi, dibuat menurut
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Pasal 18
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi harus memenuhi standar kompetensi,
mencakup Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial
dan Kompetensi Sosial Kultural yang disusun
berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina
serta digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi.
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan
pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih
tinggi dilakukan mulai tanggal 2 Januari 2021.
(4) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang
jabatan telah ditetapkan oleh instansi pembina,
pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan sebelum tanggal 2 Januari 2021.
Pasal 19
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi wajib dilantik dan mengangkat
sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat
dilakukan kepada Jabatan Fungsional Asisten Konselor
Adiksi yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Asisten Konselor Adiksi yang akan dilantik diundang
secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum
tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan
sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Asisten
Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
keputusan pengangkatannya ditetapkan.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi untuk setiap
jenjang sebagai berikut:
- 5 (lima) Angka Kredit untuk Asisten Konselor Adiksi
Terampil;
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk
Asisten Konselor Adiksi Mahir; dan
- 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Asisten
Konselor Adiksi Penyelia.
(2) Target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas sub unsur pendidikan dan
pelatihan, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan
unsur penunjang.
(3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada Ayat
(1) huruf c, tidak berlaku bagi Asisten Konselor Adiksi
Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam
jenjang jabatan yang didudukinya.
(4) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi digunakan
sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Bagian Kedua
Angka Kredit Kumulatif
Pasal 21
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh
Asisten Konselor Adiksi adalah:
- paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit
berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur
pendidikan formal; dan
- paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit
berasal dari unsur penunjang.
Pasal 22
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Asisten Konselor
Adiksi ditetapkan sebagai berikut:
- SKP Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
- SKP Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
- SKP Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Asisten Konselor Adiksi dilakukan
paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Asisten Konselor Adiksi pada ayat (2)
dilakukan oleh atasan langsung.
Bagian Kedua Hukuman Disiplin
Pasal 23
(1) Asisten Konselor Adiksi akan mendapat hukuman
disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Asisten Konselor Adiksi akan mendapat hukuman
disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
diajukan oleh Asisten Konselor Adiksi kepada pimpinan
unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau
Pengawas yang bertanggung jawab di bidang
ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan angka
kredit Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dibuat
menurut contoh formulir sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
Asisten Konselor Adiksi harus melampirkan, antara lain
dengan:
- surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan
pelatihan dan fotocopy bukti-bukti mengenai
ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan, disusun sesuai dengan format tercantum
dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan
layanan rehabilitasi dan konseling adiksi, disusun
sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran
VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini;
- surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan
profesi disusun sesuai dengan format tercantum
dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
- surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang
tugas Asisten Konselor Adiksi, disusun sesuai
dengan format tercantum dalam Lampiran X yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(4) Surat pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun
dalam daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit,
harus dilampirkan dengan bukti fisik.
(5) Daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit
disampaikan oleh pimpinan unit kerja atau paling rendah
Pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung
jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang
berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan
penetapan Angka Kredit disusun sesuai dengan format
tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Usulan penetapan Angka Kredit Asisten Konselor Adiksi
diajukan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
jabatan fungsional Asisten Konselor Adiksi kepada
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi untuk
Angka Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Penyelia,
Pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di
lingkungan Instansi Pemerintah; dan
- Pejabat Administrator yang membidangi Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi untuk Angka
Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil,
pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai
dengan Asisten Konselor Adiksi Mahir pangkat
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di
lingkungannya.
(7) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan
DUPAK menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang
berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim
Penilai.
Bagian Kedua
Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
Pasal 25
(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit terhadap Asisten
Konselor Adiksi dilakukan paling kurang 2 (dua) kali
dalam setahun.
(2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan
pangkat Asisten Konselor Adiksi dilakukan 3 (tiga) bulan
sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan
ketentuan sebagai berikut:
- untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit
ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun
yang bersangkutan; dan
- untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka
Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli
tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Asisten
Konselor Adiksi harus dinilai secara seksama oleh Tim
Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka
Kredit tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45
Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah
dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(5) Pejabat yang memiliki kewenang menetapkan Angka
Kredit Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi yaitu:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
jabatan fungsional Asisten Konselor Adiksi untuk
Angka Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Penyelia,
Pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di
lingkungan Instansi Pemerintah; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi untuk
Angka Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil,
pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai
dengan Asisten Konselor Adiksi Mahir pangkat
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di
lingkungannya.
(6) Asli Penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi
pengusul dan Asisten Konselor Adiksi yang bersangkutan
serta salinan sah disampaikan kepada:
Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian
yang bersangkutan.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,
pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus
memuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada
kepala Badan kepegawaian Negara/Kepala Kantor
Regional Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan
pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan
disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian
Negara.
(9) Apabila pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan
sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai
batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum
pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh
atasan pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit.
(10) Penetapan Angka Kredit Asisten Konselor Adiksi, disusun
sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XII
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Pasal 26
Tim penilai Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi terdiri
atas:
- Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
yang membidangi rehabilitasi untuk Angka Kredit bagi
Asisten Konselor Adiksi Penyelia, pangkat Penata,
golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Instansi
Pemerintah;
- Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang membidangi rehabilitasi untuk Angka
Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil, pangkat
Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten
Konselor Adiksi Mahir pangkat Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b di lingkungan Badan Narkotika dan
di lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota;dan
- Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang membidangi Kepegawaian untuk Angka
Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil, pangkat
Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten
Konselor Adiksi Mahir pangkat Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b di lingkungan kementerian/
lembaga.
Pasal 27
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut:
seorang Ketua merangkap anggota;
seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil.
(3) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
atau Asisten Konselor Adiksi Penyelia.
(4) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, berasal dari unsur kepegawaian pada
instansi masing-masing.
(5) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Asisten
Konselor Adiksi.
Pasal 28
Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
- menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama
dengan jabatan/pangkat Asisten Konselor Adiksi yang
dinilai;
- memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai
kinerja Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi; dan
- aktif melakukan penilaian kinerja.
Pasal 29
(1) Dalam hal Tim Penilai Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota belum dibentuk, penilaian Angka Kredit
Jabatan Asisten Konselor Adiksi dapat dimintakan
kepada Tim Penilai Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota lain terdekat, atau Tim Penilai Unit
Kerja, Tim Penilai Pusat atau Tim Penilai Instansi.
(2) Dalam hal Tim Penilai Unit Kerja belum dibentuk,
penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi dapat dimintakan kepada Tim Penilai
Pusat.
(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali
masa jabatan secara berturut-turut dapat diangkat
kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa
jabatan.
(4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun
atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua
Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota
Tim Penilai secara definitif sesuai masa kerja yang
tersisa.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,
Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota Tim
Penilai.
(6) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak
dapat dipenuhi dari Asisten Konselor Adiksi, maka
anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang
mempunyai kompetensi dalam penilaian prestasi kerja
Asisten Konselor Adiksi.
Pasal 30
Pembentukan dan Susunan Anggota Tim Penilai Jabatan
Fungsional Asisten Konselor adiksi ditetapkan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
kesekretariatan pada Badan Narkotika Nasional untuk
tim penilai pusat dan Tim Penilai Unit Kerja; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
pejabat fungsional Asisten Konselor Adiksi pada Instansi
pemerintah untuk tim penilai Instansi.
Pasal 31
(1) Tugas Tim Penilai sebagai berikut:
- Tim Penilai Pusat
- membantu Pimpinan Tinggi Madya yang
membidangi rehabilitasi untuk Angka Kredit
bagi Asisten Konselor Adiksi Penyelia, pangkat
Penata, golongan ruang III/c sampai dengan
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/ddi
lingkungan Instansi Pemerintah; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan
dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana
dimaksud dalam angka 1).
- Tim Penilai Unit Kerja
- membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
yang membidangi rehabilitasi untuk Angka
Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil
pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai
dengan Asisten Konselor Adiksi Mahir pangkat
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di
lingkungan Badan Narkotika dan di lingkungan
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan
dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana
dimaksud dalam angka 1).
- Tim Penilai Instansi
- membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
yang membidangi Kepegawaian untuk Angka
Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil
pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai
dengan Asisten Konselor Adiksi Mahir pangkat
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di
lingkungan kementerian/lembaga Kepegawaian;
dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan
dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana
dimaksud dalam huruf a.
Bagian Kedua
Tim Teknis
Pasal 32
(1) Tim Penilai dapat membentuk tim teknis yang
anggotanya terdiri atas para ahli, baik yang berstatus
sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai
kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tugas pokok tim teknis memberikan saran dan pendapat
kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan
penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau
kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Tim teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab
kepada Ketua Tim Penilai.
(4) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara
apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau
kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
Pasal 33
(1) Kenaikan jabatan bagi Asisten Konselor Adiksi dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan memperhatikan:
ketersediaan kebutuhan jabatan;
paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah
bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir; dan
- telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Asisten Konselor Adiksi Terampil
sampai dengan Asisten Konselor Adiksi Penyelia
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Asisten Konselor Adiksi Mahir yang telah memenuhi
Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih
tinggi menjadi Asisten Konselor Adiksi Penyelia harus
mengumpulkan Angka Kredit 4 (empat) yang berasal dari
sub unsur pengembangan profesi.
(4) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak bersifat
kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang
jabatan sebelumnya.
(5) Asisten Konselor Adiksi yang pada tahun pertama telah
memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan
untuk kenaikan jabatan dalam masa jabatan yang
didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya
diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua
puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit
yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih
tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(6) Asisten Konselor Adiksi yang memiliki Angka Kredit
melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan
jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit
tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan
berikutnya.
(7) Ketentuan Angka Kredit dari sub-unsur pengembangan
profesi untuk kenaikan jabatan, kelebihan Angka Kredit
yang dapat dipergunakan untuk kenaikan jenjang
jabatan berikutnya dan ketentuan pemenuhan 20% dari
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat
(5) dan ayat (6) sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan pada peraturan Badan ini.
(8) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional
Asisten Konselor Adiksi disusun sesuai dengan format
tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) Asisten Konselor Adiksi Penyelia yang menduduki
pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak
menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling
sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan Asisten
Konselor Adiksi dan pengembangan profesi.
Bagian Kedua
Kenaikan Pangkat
Pasal 34
(1) Kenaikan pangkat Asisten Konselor Adiksi dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
serta mempertimbangkan:
- Kenaikan pangkat paling singkat 2 (dua) tahun
dalam pangkat terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS Badan Narkotika Nasional yang
menduduki jabatan Asisten Konselor Adiksi Terampil,
pangkat Pengatur, golongan ruang II/c untuk menjadi
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d sampai dengan
Asisten Konselor Adiksi Penyelia, pangkat Penata Tingkat
I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan
Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah
mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian
Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian
Negara.
(3) Kenaikan pangkat bagi Asisten Konselor Adiksi dalam
jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan
jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh Pejabat
yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Asisten Konselor Adiksi yang memiliki Angka Kredit
melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit
tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat
berikutnya.
(5) Asisten Konselor Adiksi yang pada tahun pertama telah
memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan
untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang
didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya
diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua
puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit
yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(6) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat bagi
Asisten Konselor Adiksi dalam jenjang yang lebih tinggi
dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme,
Asisten Konselor Adiksi diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Konselor Adiksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan
hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau
pertimbangan dari Tim Penilai.
(3) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Konselor Adiksi
antara lain berupa:
pelatihan fungsional;
pelatihan teknis; dan
pelatihan manajerial.
(4) Selain pelatihan, Asisten Konselor Adiksi dapat
mengembangkan kompetensi melalui program
pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang
rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif
lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat berupa kegiatan:
memelihara kemampuan Asisten Konselor Adiksi;
seminar;
lokakarya; atau
konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan
kompetensi, dan pedoman penyusunan analisis
kebutuhan pelatihan fungsional bagi Asisten Konselor
Adiksi ditetapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional
selaku Pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 36
(1) Asisten Konselor Adiksi diberhentikan dari jabatannya,
apabila:
mengundurkan diri dari Jabatan;
diberhentikan sementara sebagai PNS;
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan
Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas,
dan Jabatan Pelaksana; dan
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
diangkat menjadi Pejabat Negara;
diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga
nonstruktural; atau
- ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Asisten Konselor Adiksi yang diberhentikan karena
alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf f tidak dapat diangkat kembali.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional
Asisten Konselor Adiksi disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali
Pasal 37
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan
terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf e harus memperhatikan
ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi.
(2) Asisten Konselor Adiksi yang diberhentikan karena
menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dapat diangkat
kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor
Adiksi apabila telah diaktifkan kembali sebagai PNS
dengan menggunakan Angka Kredit
(3) terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dan dapat
ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan
profesi.
(4) Asisten Konselor Adiksi yang diberhentikan karena
menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c dapat diangkat
kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor
Adiksi, apabila telah selesai menjalani cuti di luar
tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS
dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang
dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi dapat ditambah
dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(5) Asisten Konselor Adiksi yang diberhentikan karena
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan
sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 36 ayat (1)
huruf d dapat diangkat kembali dalam Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi, apabila telah selesai
menjalani tugas belajar dengan menggunakan Angka
Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan
dari Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dapat
ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan
profesi.
(6) Asisten Konselor Adiksi yang diberhentikan karena
ditugaskan secara penuh pada Jabatan Administrator,
Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf e dapat diangkat
kembali dengan menggunakan Angka Kredit terakhir
yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi dapat ditambah
dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(7) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Pasal 38
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2019
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1079
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
CONTOH-CONTOH
- Contoh Penetapan Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
- Penetapan Jenjang Jabatan yang sesuai dengan pangkat dan golongan
ruang.
Sdri. Venny, NIP. 198805102012032001, pangkat Pengatur, golongan
ruang II/c. Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional
Asisten Konselor Adiksi, maka penilaian untuk menetapkan Angka Kredit
dinilai dari unsur:
- Pendidikan sekolah Diploma III (D3) sebesar 60 (enam puluh) Angka
Kredit;
Diklat Prajabatan golongan II sebesar 2 (dua) Angka Kredit; dan
Pelaksanaan tugas di bidang rehabilitasi, sebesar 11 (sebelas) Angka
Kredit.
Sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar 73
(tujuh puluh tiga). Dengan demikian jenjang jabatan untuk
pengangkatan Sdri.Venny, sesuai dengan jenjang pangkat, golongan
ruang yang dimilikinya yakni Asisten Konselor Adiksi Terampil, pangkat
Pengatur, golongan ruang II/c.
- Penetapan Jenjang Jabatan yang tidak sesuai dengan pangkat dan
golongan ruang.
Sdr. Evi Latifah, NIP. 197207051998031001, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a, jabatan Fasilitator Rehabilitasi. Pegawai yang
bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor
Adiksi.
Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdri. Evi Latifah,
memperoleh 98 (sembilan puluh delapan) Angka Kredit, dengan perincian
sebagai berikut:
- Pendidikan sekolah Diploma III (D3) sebesar 60 (enam puluh) Angka
Kredit;
- Diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas rehabilitasi sebesar
6 (enam) Angka Kredit;
- Pelaksanaan tugas di bidang rehabilitasi, sebesar 10 (sepuluh puluh);
dan
- Penunjang tugas Asisten Konselor Adiksi sebesar 22 (dua puluh dua)
Angka Kredit.
Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdri. Evi Latifah,
sebesar 98 (sembilan puluh delapan), maka penetapan jenjang jabatan
pegawai yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat dan golongan
ruang yang dimiliki yaitu Asisten Konselor Adiksi Terampil, pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a.
- Contoh Pelaksanaan Tugas satu tingkat di atas dan satu tingkat di bawah
jenjang jabatan.
- Asisten Konselor Adiksi yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas
jenjang jabatannya.
Sdr. Mohamad Sofan Sova, S.Sos, NIP. 197702202002031001, jabatan
Asisten Konselor Adiksi Mahir, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a pada Biro rehabilitasi. Pegawai yang bersangkutan ditugaskan
melakukan konseling individu dibawah supervisi konselor adiksi kategori
2 (dua) dengan Angka Kredit 0,008 (nol koma nol nol delapan). Kegiatan
dimaksud merupakan tugas jabatan Asisten Konselor Adiksi Penyelia.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Mohamad Sofan Sova,
S.Sos, sebesar 80% X 0,008 = 0,006 (nol koma nol nol enam).
- Asisten Konselor Adiksi yang Melaksanakan Tugas Satu Tingkat Di
Bawah Jenjang Jabatannya.
Sdr. Hanny, S.E., NIP. 197812102002111004, jabatan Asisten Konselor
Adiksi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Biro
rehabilitasi. Pegawai yang bersangkutan ditugaskan melakukan
konseling individu dibawah supervisi konselor adiksi kategori 2 dengan
Angka Kredit 0,008 (nol koma nol nol delapan). Kegiatan dimaksud
merupakan tugas jabatan Asisten Konselor Adiksi Mahir.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Hanny, S.E., sebesar
100% X 0,008 = 0,8 (nol koma delapan).
- Penetapan jenjang jabatan didasarkan pada perolehan Angka Kredit tanpa
melihat masa kerja pangkat dan golongan ruang.
Sdr. Faturrahman, A.Md, NIP. 197504082000031001, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a, jabatan Fasilitator Rehabilitasi. Kemudian
akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi. Selama
menduduki jabatan Fasilitator rehabilitasi, yang bersangkutan melakukan
kegiatan antara lain:
- Unsur utama:
- Diklat fungsional bidang Asisten Konselor Adiksi sebesar 4 (empat)
Angka Kredit;
- Pelaksanaan tugas di bidang rehabilitasi sebesar 20 (dua puluh)
Angka Kredit; dan
- Pengembangan profesi sebesar 2 (dua) Angka Kredit.
- Unsur penunjang:
Mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seminar di bidang rehabilitasi sebagai
moderator sehingga memperoleh 2 (dua) Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur
penunjang yakni sebesar 28 (dua puluh delapan) Angka Kredit ditambah
Angka Kredit dari pendidikan Diploma III (D3) sebesar 60 (enam puluh)
Angka Kredit, jumlah keseluruhan yakni sebesar 88 (delapan puluh
delapan) Angka Kredit. Maka Faturrahman, A.Md., diangkat dalam Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi Terampil dengan tidak didasarkan pada
masa kerja pangkat dan golongan ruang.
- Penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain
paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana
dipersyaratkan.
Sdri. Muhajirin,SH. NIP. 196406101994031001, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, menduduki jabatan Fasilitator Rehabilitasi. Apabila pegawai yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi untuk menduduki Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Mahir, maka penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan Desember 2018 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan Mei 2019, mengingat pegawai yang bersangkutan lahir bulan Juni 1964.
- Ketentuan pemenuhan 4 (empat) Angka Kredit dari sub unsur
pengembangan profesi bagi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
dari Mahir ke Penyelia wajib mengumpulkan 4 (empat) Angka Kredit dari
unsur pengembangan profesi.
Sdr. Dian Susanti NIP. 198003082003042002, pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d, terhitung mulai tanggal 1 April 2015, jabatan Asisten
Konselor Adiksi Mahir, Angka Kredit Kumulatif sebesar 170 (seratus tujuh
puluh). Pada waktu penilaian bulan Januari 2018, pegawai yang
bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 40 (empat
puluh) , dengan rincian sebagai berikut:
- Pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis = 3 (tiga) Angka yang mendukung tugas Asisten Konselor Kredit Adiksi
- Pelaksanaan kegiatan analisis di bidang = 33 (tiga puluh Asisten Konselor Adiksi tiga) Angka Kredit
- Pengembangan Profesi
Membuat Karya Tulis hasil kajian = 4 (empat ) Angka penelitian,pengkajian survey dan evaluasi Kredit dibidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi yang dipublikasikan dalam majalah ilmiah yang diakui oleh instansi yang bersangkutan. Jumlah keseluruhan Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Dian Susanti adalah
170 + 40 = 210 (dua ratus sepuluh) Angka Kredit.
Dalam hal demikian, mengingat Sdr. Dian Susanti, telah memenuhi Angka
Kredit dari sub unsur pengembangan profesi sebesar 4 (empat) Angka
Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat
setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi
untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, pegawai yang bersangkutan
dapat diangkat dalam jabatan fungsional Asisten Konselor Adiksi jenjang
Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c.
- Asisten Konselor Adiksi yang akan naik pangkat dinaikkan terlebih dahulu
jabatannya.
Sdri. Herawati, NIP. 199005052012032002, pangkat Pengatur Tingkat I,
golongan ruang II/d terhitung mulai tanggal 1 April 2016, jabatan Asisten
Konselor Adiksi Terampil. Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari
tahun 2019, Sdri Herawati, memperoleh Angka Kredit sebesar 105 (seratus
lima) dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi
Penata Muda, golongan ruang III/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2019.
Oleh karena itu, sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih
dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Asisten Konselor Adiksi
Mahir.
- Asisten Konselor Adiksi Yang Memiliki Angka Kredit Melebihi Angka Kredit
Yang Ditentukan.
Sdr. Akbar NIP. 198010162005041010, pangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a terhitung mulai tanggal 1 April 2018, jabatan Asisten Konselor
Adiksi Mahir. Pada waktu naik pangkat menjadi Penata Muda, golongan
ruang III/a, pegawai yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit
Kumulatif sebesar 110 (seratus sepuluh). Adapun Angka Kredit Kumulatif
untuk kenaikan pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a yaitu 100 (seratus) Angka Kredit. Dengan demikian Sdr. Akbar,
memiliki kelebihan 10 (sepuluh) Angka Kredit dan dapat diperhitungkan
untuk kenaikan pangkat berikutnya.
- Asisten Konselor Adiksi Pada Tahun Pertama Telah Memenuhi Atau
Melebihi Angka Kredit Yang Dipersyaratkan Untuk Kenaikan Pangkat.
Sdri. Purwanto, NIP. 199002102015031001, pangkat Pengatur, golongan
ruang II/c, terhitung mulai tanggal 1 April 2016, jabatan Asisten Konselor
Adiksi Terampil, dengan Angka Kredit sebesar 225 (dua ratus dua puluh
lima). Berdasarkan penilaian kinerja bulan Januari 2016 sampai dengan 31
Desember 2016, Sdr. Purwanto, telah mengumpulkan Angka Kredit sebesar
20 (dua puluh) sehingga dalam tahun pertama masa pangkat yang
dimilikinya sejak 31 Maret 2017 telah memiliki Angka Kredit yang dapat
dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi Pengatur Tingkat I,
golongan ruang II/d, yaitu sebesar 82 (delapan puluh dua) Angka Kredit.
Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang dudukinya
yakni sejak 31 Maret 2017 sampai dengan 31 Maret 2018 untuk kenaikan
pangkat menjadi Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, Sdri. Purwanto,
wajib mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 20% x 20 = 4 (empat).
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR ..............
TENTANG
PENGANGKATAN PERTAMA
DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang …………, jabatan ........ telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Pegawai Negeri Sipil dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi jenjang ………. dengan angka kredit sebesar ……. (…………….)
KEDUA : ……………………………………………………………………………………………..... **)
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……............ pada tanggal ...……….......
........................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
*) Dicoret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL
ASISTEN KONSELOR ADIKSI
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR ..........
TENTANG
PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ………......... NIP …………… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi melalui perpindahan dari jabatan lain; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2018 tentang Asisten Konselor Adiksi;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi jenjang ........... dengan angka kredit sebesar ……….. (…………)
KEDUA : ………………………………………………………………………………………………....**)
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .….............. pada tanggal ....………......
..................................... TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
*) Dicoret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
PENYESUAIAN/INPASSING
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR .............
TENTANG
PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL
ASISTEN KONSELOR ADIKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi melalui penyesuaian/ inpassing; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : ……………………......................... Terhitung mulai tanggal ....... disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi jenjang …… dengan angka kredit sebesar ....... (.........)
KEDUA : .................................................................................................................**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .................... pada tanggal ......................
........................................... TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
*) Coret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN V
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
MELALUI PROMOSI
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR .............
TENTANG
PROMOSI DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi melalui Promosi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : ……………………......................... Terhitung mulai tanggal ........ dipromosikan dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi jenjang …… dengan angka kredit sebesar ....... (.........)
KEDUA : ..................................................................................................................**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .................... pada tanggal ......................
...........................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
*) Coret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN VI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
CONTOH
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN
PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN
FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR
ADIKSI
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI .................
Nomor ...........................
INSTANSI : MASA PENILAIAN
Bulan ........ S/D Bulan ......... Tahun ....
NO KETERANGAN PERORANGAN
Nama :
N I P :
Nomor Seri Kartu Pegawai :
Tempat dan Tanggal Lahir :
Jenis Kelamin :
Pendidikan yang diperhitungkan : angka kreditnya
Jabatan Asisten Konselor Adiksi / : TMT
Masa Kerja golongan lama :
Masa Kerja golongan baru :
Unit Kerja :
UNSUR YANG DINILAI
ANGKA KREDIT MENURUT
NO
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI
LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH
1 2 3 4 5 6 7 8
I UNSUR UTAMA
- PENDIDIKAN
.....................
- PELAKSANAAN LAYANAN REHABILITASI
DAN KONSELING ADIKSI
- PENGEMBANGAN PROFESI
JUMLAH UNSUR UTAMA
II UNSUR PENUNJANG
PENUNJANG TUGAS ASISTEN KONSELOR
ADIKSI ......................................
JUMLAH UNSUR PENUNJANG
Butir kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah 1 2 3 4 5 6 7 8
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK
- Surat pernyataan melakukan kegiatan ......
- Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
- Surat pernyataan melakukan kegiatan ........ ............................
- Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi
- Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang ................................
- dan seterusnya ........ NIP. .................
IV CATATAN PEJABAT PENGUSUL
- ..............
- .............
- .............
- dan seterusnya ............................ (jabatan)
(Nama Pejabat Pengusul) ................................
NIP. ..................
V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI
- ..............
- .............
- .............
- dan seterusnya ............................
(Nama Penilai I) ................................
NIP. ..................
............................
(Nama Penilai II) ................................
NIP. ..................
VI CATATAN KETUA TIM PENILAI
- ..............
- .............
- .............
- dan seterusnya Ketua Tim Penilai,
(Nama) ................................
NIP. ..................
LAMPIRAN VII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MENGIKUTI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
FUNGSIONAL/TEKNIS
SURAT PERNYATAAN
TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
....................., .............................
Atasan Langsung
NIP...................
LAMPIRAN VIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
CONTOH
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN
PELAKSANAAN LAYANAN
REHABILITASI DAN
KONSELING ADIKSI
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PELAKSANAAN LAYANAN
REHABILITASI DAN KONSELING ADIKSI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi Dan Konseling Adiksi sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN IX
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
CONTOH
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN
PENGEMBANGAN PROFESI
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................., .......................... Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN X
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN
UNSUR PENUNJANG
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Telah melakukan kegiatan unsur penunjang sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................., .......................... Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN XI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
CONTOH
SURAT PENYAMPAIAN BAHAN USULAN
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
BAGI ASISTEN KONSELOR ADIKSI
Kepada Yth.
Pejabat Pengusul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi *) Di Tempat
- Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan angka kredit atas nama-nama Pejabat Fungsional Asisten Konselor Adiksi dan bukti fisiknya, sebagai berikut:
PANGKAT/
NO NAMA/NIP JABATAN UNIT KERJA
GOLONGAN RUANG
1
2
3
dst
- Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
................, ...................... Pimpinan Unit Kerja atau paling rendah Administrator atau Pengawas yang membidangi pelayanan tata usaha*)
............................. NIP.
*) tulis nama jabatannya
LAMPIRAN XII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN ANGKA KREDIT
NOMOR .......……
Instansi: ……………………………… Masa Penilaian: …………………………
I KETERANGAN PERORANGAN
1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri KARPEG : 4 Pangkat/Golongan ruang TMT : 5 Tempat dan Tanggal lahir : 6 Jenis Kelamin : 7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya : 8 Jabatan Fungsional/TMT : Lama : 9 Masa Kerja Golongan Baru : 10 Unit Kerja :
II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH
A Pendidikan Sekolah B Angka Kredit Penjenjangan
1 UNSUR UTAMA
- Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang mendukung tugas Asisten Konselor Adiksi i dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat
- Pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling adiksi
- Pengembangan Profesi
Jumlah Unsur Utama
2 UNSUR PENUNJANG
Kegiatan Penunjang Asisten Konselor Adiksi Jumlah Unsur Penunjang
Jumlah Pendidikan Sekolah dan Angka Kredit Penjenjangan
III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN ………......... /
PANGKAT/GOLONGAN RUANG ………………..
ASLI penetapan Angka Kredit untuk : Ditetapkan di ………………………
- Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal ……………………….
- Asisten Konselor Adiksi yang bersangkutan.
Salinan asli disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; Nama Lengkap
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; NIP. …………………………………..
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
*) Coret yang tidak perlu
LAMPIRAN XIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
CONTOH
KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN
DALAM JABATAN FUNGSIONAL
ASISTEN KONSELOR ADIKSI
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR ..........................
TENTANG
KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan Asisten Konselor Adiksi yang lowong, Saudara ......... NIP …………… jabatan …………… pangkat/golongan ruang ……… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Terhitung mulai tanggal ................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Dari Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi jenjang ……………….. ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi jenjang ............... dengan angka kredit sebesar ......... (......................)
KEDUA : .....................................................……………………………………….......…….**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ................... pada tanggal ....….............
NIP. TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
*) Dicoret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN XIV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
CONTOH
KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR ...............
TENTANG
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat .................... Nomor …………. tanggal ……….. perihal usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi karena .............;**)
- bahwa untuk tertib administrasi, perlu melakukan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Terhitung mulai tanggal ....... diberhentikan dari jabatan Asisten Konselor Adiksi:
- Nama : ………………………………………......
- NIP : ………………………………………......
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : ………………………………………......
- Jabatan : ....................................................
- Unit Kerja : ………………………………………......
KEDUA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi, perlu
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan
Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19
Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 998) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun
2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1282);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1400);
