Pasal 19
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi wajib dilantik dan mengangkat
sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat
dilakukan kepada Jabatan Fungsional Asisten Konselor
Adiksi yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Asisten Konselor Adiksi yang akan dilantik diundang
secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum
tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan
sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Asisten
Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
keputusan pengangkatannya ditetapkan.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
