Pasal 20
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi untuk setiap
jenjang sebagai berikut:
- 5 (lima) Angka Kredit untuk Asisten Konselor Adiksi
Terampil;
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk
Asisten Konselor Adiksi Mahir; dan
- 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Asisten
Konselor Adiksi Penyelia.
(2) Target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas sub unsur pendidikan dan
pelatihan, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan
unsur penunjang.
(3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada Ayat
(1) huruf c, tidak berlaku bagi Asisten Konselor Adiksi
Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam
jenjang jabatan yang didudukinya.
(4) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi digunakan
sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Bagian Kedua
Angka Kredit Kumulatif
