Pasal 18
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi harus memenuhi standar kompetensi,
mencakup Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial
dan Kompetensi Sosial Kultural yang disusun
berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina
serta digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi.
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan
pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih
tinggi dilakukan mulai tanggal 2 Januari 2021.
(4) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang
jabatan telah ditetapkan oleh instansi pembina,
pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan sebelum tanggal 2 Januari 2021.
