Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi melalui promosi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi melalui promosi harus
mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan
fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi melalui promosi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Keputusan pengangkatan promosi dalam Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi, dibuat menurut
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
