Pasal 36
(1) Asisten Konselor Adiksi diberhentikan dari jabatannya,
apabila:
mengundurkan diri dari Jabatan;
diberhentikan sementara sebagai PNS;
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan
Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas,
dan Jabatan Pelaksana; dan
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
diangkat menjadi Pejabat Negara;
diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga
nonstruktural; atau
- ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Asisten Konselor Adiksi yang diberhentikan karena
alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf f tidak dapat diangkat kembali.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional
Asisten Konselor Adiksi disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali
