Pasal 35
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme,
Asisten Konselor Adiksi diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Konselor Adiksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan
hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau
pertimbangan dari Tim Penilai.
(3) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Konselor Adiksi
antara lain berupa:
pelatihan fungsional;
pelatihan teknis; dan
pelatihan manajerial.
(4) Selain pelatihan, Asisten Konselor Adiksi dapat
mengembangkan kompetensi melalui program
pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang
rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif
lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat berupa kegiatan:
memelihara kemampuan Asisten Konselor Adiksi;
seminar;
lokakarya; atau
konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan
kompetensi, dan pedoman penyusunan analisis
kebutuhan pelatihan fungsional bagi Asisten Konselor
Adiksi ditetapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional
selaku Pimpinan Instansi Pembina.
