Pasal 34
(1) Kenaikan pangkat Asisten Konselor Adiksi dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
serta mempertimbangkan:
- Kenaikan pangkat paling singkat 2 (dua) tahun
dalam pangkat terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS Badan Narkotika Nasional yang
menduduki jabatan Asisten Konselor Adiksi Terampil,
pangkat Pengatur, golongan ruang II/c untuk menjadi
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d sampai dengan
Asisten Konselor Adiksi Penyelia, pangkat Penata Tingkat
I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan
Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah
mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian
Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian
Negara.
(3) Kenaikan pangkat bagi Asisten Konselor Adiksi dalam
jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan
jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh Pejabat
yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Asisten Konselor Adiksi yang memiliki Angka Kredit
melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit
tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat
berikutnya.
(5) Asisten Konselor Adiksi yang pada tahun pertama telah
memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan
untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang
didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya
diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua
puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit
yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(6) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat bagi
Asisten Konselor Adiksi dalam jenjang yang lebih tinggi
dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
