Pasal 33
(1) Kenaikan jabatan bagi Asisten Konselor Adiksi dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan memperhatikan:
ketersediaan kebutuhan jabatan;
paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah
bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir; dan
- telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Asisten Konselor Adiksi Terampil
sampai dengan Asisten Konselor Adiksi Penyelia
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Asisten Konselor Adiksi Mahir yang telah memenuhi
Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih
tinggi menjadi Asisten Konselor Adiksi Penyelia harus
mengumpulkan Angka Kredit 4 (empat) yang berasal dari
sub unsur pengembangan profesi.
(4) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak bersifat
kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang
jabatan sebelumnya.
(5) Asisten Konselor Adiksi yang pada tahun pertama telah
memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan
untuk kenaikan jabatan dalam masa jabatan yang
didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya
diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua
puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit
yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih
tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(6) Asisten Konselor Adiksi yang memiliki Angka Kredit
melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan
jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit
tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan
berikutnya.
(7) Ketentuan Angka Kredit dari sub-unsur pengembangan
profesi untuk kenaikan jabatan, kelebihan Angka Kredit
yang dapat dipergunakan untuk kenaikan jenjang
jabatan berikutnya dan ketentuan pemenuhan 20% dari
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat
(5) dan ayat (6) sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan pada peraturan Badan ini.
(8) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional
Asisten Konselor Adiksi disusun sesuai dengan format
tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) Asisten Konselor Adiksi Penyelia yang menduduki
pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak
menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling
sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan Asisten
Konselor Adiksi dan pengembangan profesi.
Bagian Kedua
Kenaikan Pangkat
