Pasal 37
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan
terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf e harus memperhatikan
ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi.
(2) Asisten Konselor Adiksi yang diberhentikan karena
menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dapat diangkat
kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor
Adiksi apabila telah diaktifkan kembali sebagai PNS
dengan menggunakan Angka Kredit
(3) terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dan dapat
ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan
profesi.
(4) Asisten Konselor Adiksi yang diberhentikan karena
menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c dapat diangkat
kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor
Adiksi, apabila telah selesai menjalani cuti di luar
tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS
dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang
dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi dapat ditambah
dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(5) Asisten Konselor Adiksi yang diberhentikan karena
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan
sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 36 ayat (1)
huruf d dapat diangkat kembali dalam Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi, apabila telah selesai
menjalani tugas belajar dengan menggunakan Angka
Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan
dari Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dapat
ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan
profesi.
(6) Asisten Konselor Adiksi yang diberhentikan karena
ditugaskan secara penuh pada Jabatan Administrator,
Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf e dapat diangkat
kembali dengan menggunakan Angka Kredit terakhir
yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi dapat ditambah
dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(7) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
