Pasal 38
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2019
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1079
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
CONTOH-CONTOH
- Contoh Penetapan Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
- Penetapan Jenjang Jabatan yang sesuai dengan pangkat dan golongan
ruang.
Sdri. Venny, NIP. 198805102012032001, pangkat Pengatur, golongan
ruang II/c. Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional
Asisten Konselor Adiksi, maka penilaian untuk menetapkan Angka Kredit
dinilai dari unsur:
- Pendidikan sekolah Diploma III (D3) sebesar 60 (enam puluh) Angka
Kredit;
Diklat Prajabatan golongan II sebesar 2 (dua) Angka Kredit; dan
Pelaksanaan tugas di bidang rehabilitasi, sebesar 11 (sebelas) Angka
Kredit.
Sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar 73
(tujuh puluh tiga). Dengan demikian jenjang jabatan untuk
pengangkatan Sdri.Venny, sesuai dengan jenjang pangkat, golongan
ruang yang dimilikinya yakni Asisten Konselor Adiksi Terampil, pangkat
Pengatur, golongan ruang II/c.
- Penetapan Jenjang Jabatan yang tidak sesuai dengan pangkat dan
golongan ruang.
Sdr. Evi Latifah, NIP. 197207051998031001, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a, jabatan Fasilitator Rehabilitasi. Pegawai yang
bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor
Adiksi.
Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdri. Evi Latifah,
memperoleh 98 (sembilan puluh delapan) Angka Kredit, dengan perincian
sebagai berikut:
- Pendidikan sekolah Diploma III (D3) sebesar 60 (enam puluh) Angka
Kredit;
- Diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas rehabilitasi sebesar
6 (enam) Angka Kredit;
- Pelaksanaan tugas di bidang rehabilitasi, sebesar 10 (sepuluh puluh);
dan
- Penunjang tugas Asisten Konselor Adiksi sebesar 22 (dua puluh dua)
Angka Kredit.
Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdri. Evi Latifah,
sebesar 98 (sembilan puluh delapan), maka penetapan jenjang jabatan
pegawai yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat dan golongan
ruang yang dimiliki yaitu Asisten Konselor Adiksi Terampil, pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a.
- Contoh Pelaksanaan Tugas satu tingkat di atas dan satu tingkat di bawah
jenjang jabatan.
- Asisten Konselor Adiksi yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas
jenjang jabatannya.
Sdr. Mohamad Sofan Sova, S.Sos, NIP. 197702202002031001, jabatan
Asisten Konselor Adiksi Mahir, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a pada Biro rehabilitasi. Pegawai yang bersangkutan ditugaskan
melakukan konseling individu dibawah supervisi konselor adiksi kategori
2 (dua) dengan Angka Kredit 0,008 (nol koma nol nol delapan). Kegiatan
dimaksud merupakan tugas jabatan Asisten Konselor Adiksi Penyelia.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Mohamad Sofan Sova,
S.Sos, sebesar 80% X 0,008 = 0,006 (nol koma nol nol enam).
- Asisten Konselor Adiksi yang Melaksanakan Tugas Satu Tingkat Di
Bawah Jenjang Jabatannya.
Sdr. Hanny, S.E., NIP. 197812102002111004, jabatan Asisten Konselor
Adiksi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Biro
rehabilitasi. Pegawai yang bersangkutan ditugaskan melakukan
konseling individu dibawah supervisi konselor adiksi kategori 2 dengan
Angka Kredit 0,008 (nol koma nol nol delapan). Kegiatan dimaksud
merupakan tugas jabatan Asisten Konselor Adiksi Mahir.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Hanny, S.E., sebesar
100% X 0,008 = 0,8 (nol koma delapan).
- Penetapan jenjang jabatan didasarkan pada perolehan Angka Kredit tanpa
melihat masa kerja pangkat dan golongan ruang.
Sdr. Faturrahman, A.Md, NIP. 197504082000031001, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a, jabatan Fasilitator Rehabilitasi. Kemudian
akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi. Selama
menduduki jabatan Fasilitator rehabilitasi, yang bersangkutan melakukan
kegiatan antara lain:
- Unsur utama:
- Diklat fungsional bidang Asisten Konselor Adiksi sebesar 4 (empat)
Angka Kredit;
- Pelaksanaan tugas di bidang rehabilitasi sebesar 20 (dua puluh)
Angka Kredit; dan
- Pengembangan profesi sebesar 2 (dua) Angka Kredit.
- Unsur penunjang:
Mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seminar di bidang rehabilitasi sebagai
moderator sehingga memperoleh 2 (dua) Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur
penunjang yakni sebesar 28 (dua puluh delapan) Angka Kredit ditambah
Angka Kredit dari pendidikan Diploma III (D3) sebesar 60 (enam puluh)
Angka Kredit, jumlah keseluruhan yakni sebesar 88 (delapan puluh
delapan) Angka Kredit. Maka Faturrahman, A.Md., diangkat dalam Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi Terampil dengan tidak didasarkan pada
masa kerja pangkat dan golongan ruang.
- Penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain
paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana
dipersyaratkan.
Sdri. Muhajirin,SH. NIP. 196406101994031001, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, menduduki jabatan Fasilitator Rehabilitasi. Apabila pegawai yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi untuk menduduki Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Mahir, maka penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan Desember 2018 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan Mei 2019, mengingat pegawai yang bersangkutan lahir bulan Juni 1964.
- Ketentuan pemenuhan 4 (empat) Angka Kredit dari sub unsur
pengembangan profesi bagi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
dari Mahir ke Penyelia wajib mengumpulkan 4 (empat) Angka Kredit dari
unsur pengembangan profesi.
Sdr. Dian Susanti NIP. 198003082003042002, pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d, terhitung mulai tanggal 1 April 2015, jabatan Asisten
Konselor Adiksi Mahir, Angka Kredit Kumulatif sebesar 170 (seratus tujuh
puluh). Pada waktu penilaian bulan Januari 2018, pegawai yang
bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 40 (empat
puluh) , dengan rincian sebagai berikut:
- Pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis = 3 (tiga) Angka yang mendukung tugas Asisten Konselor Kredit Adiksi
- Pelaksanaan kegiatan analisis di bidang = 33 (tiga puluh Asisten Konselor Adiksi tiga) Angka Kredit
- Pengembangan Profesi
Membuat Karya Tulis hasil kajian = 4 (empat ) Angka penelitian,pengkajian survey dan evaluasi Kredit dibidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi yang dipublikasikan dalam majalah ilmiah yang diakui oleh instansi yang bersangkutan. Jumlah keseluruhan Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Dian Susanti adalah
170 + 40 = 210 (dua ratus sepuluh) Angka Kredit.
Dalam hal demikian, mengingat Sdr. Dian Susanti, telah memenuhi Angka
Kredit dari sub unsur pengembangan profesi sebesar 4 (empat) Angka
Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat
setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi
untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, pegawai yang bersangkutan
dapat diangkat dalam jabatan fungsional Asisten Konselor Adiksi jenjang
Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c.
- Asisten Konselor Adiksi yang akan naik pangkat dinaikkan terlebih dahulu
jabatannya.
Sdri. Herawati, NIP. 199005052012032002, pangkat Pengatur Tingkat I,
golongan ruang II/d terhitung mulai tanggal 1 April 2016, jabatan Asisten
Konselor Adiksi Terampil. Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari
tahun 2019, Sdri Herawati, memperoleh Angka Kredit sebesar 105 (seratus
lima) dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi
Penata Muda, golongan ruang III/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2019.
Oleh karena itu, sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih
dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Asisten Konselor Adiksi
Mahir.
- Asisten Konselor Adiksi Yang Memiliki Angka Kredit Melebihi Angka Kredit
Yang Ditentukan.
Sdr. Akbar NIP. 198010162005041010, pangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a terhitung mulai tanggal 1 April 2018, jabatan Asisten Konselor
Adiksi Mahir. Pada waktu naik pangkat menjadi Penata Muda, golongan
ruang III/a, pegawai yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit
Kumulatif sebesar 110 (seratus sepuluh). Adapun Angka Kredit Kumulatif
untuk kenaikan pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a yaitu 100 (seratus) Angka Kredit. Dengan demikian Sdr. Akbar,
memiliki kelebihan 10 (sepuluh) Angka Kredit dan dapat diperhitungkan
untuk kenaikan pangkat berikutnya.
- Asisten Konselor Adiksi Pada Tahun Pertama Telah Memenuhi Atau
Melebihi Angka Kredit Yang Dipersyaratkan Untuk Kenaikan Pangkat.
Sdri. Purwanto, NIP. 199002102015031001, pangkat Pengatur, golongan
ruang II/c, terhitung mulai tanggal 1 April 2016, jabatan Asisten Konselor
Adiksi Terampil, dengan Angka Kredit sebesar 225 (dua ratus dua puluh
lima). Berdasarkan penilaian kinerja bulan Januari 2016 sampai dengan 31
Desember 2016, Sdr. Purwanto, telah mengumpulkan Angka Kredit sebesar
20 (dua puluh) sehingga dalam tahun pertama masa pangkat yang
dimilikinya sejak 31 Maret 2017 telah memiliki Angka Kredit yang dapat
dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi Pengatur Tingkat I,
golongan ruang II/d, yaitu sebesar 82 (delapan puluh dua) Angka Kredit.
Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang dudukinya
yakni sejak 31 Maret 2017 sampai dengan 31 Maret 2018 untuk kenaikan
pangkat menjadi Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, Sdri. Purwanto,
wajib mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 20% x 20 = 4 (empat).
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR ..............
TENTANG
PENGANGKATAN PERTAMA
DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang …………, jabatan ........ telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Pegawai Negeri Sipil dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi jenjang ………. dengan angka kredit sebesar ……. (…………….)
KEDUA : ……………………………………………………………………………………………..... **)
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……............ pada tanggal ...……….......
........................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
*) Dicoret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL
ASISTEN KONSELOR ADIKSI
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR ..........
TENTANG
PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ………......... NIP …………… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi melalui perpindahan dari jabatan lain; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2018 tentang Asisten Konselor Adiksi;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi jenjang ........... dengan angka kredit sebesar ……….. (…………)
KEDUA : ………………………………………………………………………………………………....**)
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .….............. pada tanggal ....………......
..................................... TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
*) Dicoret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
PENYESUAIAN/INPASSING
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR .............
TENTANG
PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL
ASISTEN KONSELOR ADIKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi melalui penyesuaian/ inpassing; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : ……………………......................... Terhitung mulai tanggal ....... disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi jenjang …… dengan angka kredit sebesar ....... (.........)
KEDUA : .................................................................................................................**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .................... pada tanggal ......................
........................................... TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
*) Coret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN V
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
MELALUI PROMOSI
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR .............
TENTANG
PROMOSI DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi melalui Promosi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : ……………………......................... Terhitung mulai tanggal ........ dipromosikan dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi jenjang …… dengan angka kredit sebesar ....... (.........)
KEDUA : ..................................................................................................................**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .................... pada tanggal ......................
...........................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
*) Coret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN VI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
CONTOH
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN
PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN
FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR
ADIKSI
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI .................
Nomor ...........................
INSTANSI : MASA PENILAIAN
Bulan ........ S/D Bulan ......... Tahun ....
NO KETERANGAN PERORANGAN
Nama :
N I P :
Nomor Seri Kartu Pegawai :
Tempat dan Tanggal Lahir :
Jenis Kelamin :
Pendidikan yang diperhitungkan : angka kreditnya
Jabatan Asisten Konselor Adiksi / : TMT
Masa Kerja golongan lama :
Masa Kerja golongan baru :
Unit Kerja :
UNSUR YANG DINILAI
ANGKA KREDIT MENURUT
NO
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI
LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH
1 2 3 4 5 6 7 8
I UNSUR UTAMA
- PENDIDIKAN
.....................
- PELAKSANAAN LAYANAN REHABILITASI
DAN KONSELING ADIKSI
- PENGEMBANGAN PROFESI
JUMLAH UNSUR UTAMA
II UNSUR PENUNJANG
PENUNJANG TUGAS ASISTEN KONSELOR
ADIKSI ......................................
JUMLAH UNSUR PENUNJANG
Butir kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah 1 2 3 4 5 6 7 8
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK
- Surat pernyataan melakukan kegiatan ......
- Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
- Surat pernyataan melakukan kegiatan ........ ............................
- Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi
- Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang ................................
- dan seterusnya ........ NIP. .................
IV CATATAN PEJABAT PENGUSUL
- ..............
- .............
- .............
- dan seterusnya ............................ (jabatan)
(Nama Pejabat Pengusul) ................................
NIP. ..................
V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI
- ..............
- .............
- .............
- dan seterusnya ............................
(Nama Penilai I) ................................
NIP. ..................
............................
(Nama Penilai II) ................................
NIP. ..................
VI CATATAN KETUA TIM PENILAI
- ..............
- .............
- .............
- dan seterusnya Ketua Tim Penilai,
(Nama) ................................
NIP. ..................
LAMPIRAN VII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MENGIKUTI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
FUNGSIONAL/TEKNIS
SURAT PERNYATAAN
TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
....................., .............................
Atasan Langsung
NIP...................
LAMPIRAN VIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
CONTOH
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN
PELAKSANAAN LAYANAN
REHABILITASI DAN
KONSELING ADIKSI
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PELAKSANAAN LAYANAN
REHABILITASI DAN KONSELING ADIKSI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi Dan Konseling Adiksi sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN IX
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
CONTOH
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN
PENGEMBANGAN PROFESI
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................., .......................... Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN X
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN
UNSUR PENUNJANG
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Telah melakukan kegiatan unsur penunjang sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................., .......................... Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN XI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
CONTOH
SURAT PENYAMPAIAN BAHAN USULAN
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
BAGI ASISTEN KONSELOR ADIKSI
Kepada Yth.
Pejabat Pengusul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi *) Di Tempat
- Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan angka kredit atas nama-nama Pejabat Fungsional Asisten Konselor Adiksi dan bukti fisiknya, sebagai berikut:
PANGKAT/
NO NAMA/NIP JABATAN UNIT KERJA
GOLONGAN RUANG
1
2
3
dst
- Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
................, ...................... Pimpinan Unit Kerja atau paling rendah Administrator atau Pengawas yang membidangi pelayanan tata usaha*)
............................. NIP.
*) tulis nama jabatannya
LAMPIRAN XII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN ANGKA KREDIT
NOMOR .......……
Instansi: ……………………………… Masa Penilaian: …………………………
I KETERANGAN PERORANGAN
1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri KARPEG : 4 Pangkat/Golongan ruang TMT : 5 Tempat dan Tanggal lahir : 6 Jenis Kelamin : 7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya : 8 Jabatan Fungsional/TMT : Lama : 9 Masa Kerja Golongan Baru : 10 Unit Kerja :
II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH
A Pendidikan Sekolah B Angka Kredit Penjenjangan
1 UNSUR UTAMA
- Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang mendukung tugas Asisten Konselor Adiksi i dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat
- Pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling adiksi
- Pengembangan Profesi
Jumlah Unsur Utama
2 UNSUR PENUNJANG
Kegiatan Penunjang Asisten Konselor Adiksi Jumlah Unsur Penunjang
Jumlah Pendidikan Sekolah dan Angka Kredit Penjenjangan
III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN ………......... /
PANGKAT/GOLONGAN RUANG ………………..
ASLI penetapan Angka Kredit untuk : Ditetapkan di ………………………
- Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal ……………………….
- Asisten Konselor Adiksi yang bersangkutan.
Salinan asli disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; Nama Lengkap
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; NIP. …………………………………..
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
*) Coret yang tidak perlu
LAMPIRAN XIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
CONTOH
KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN
DALAM JABATAN FUNGSIONAL
ASISTEN KONSELOR ADIKSI
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR ..........................
TENTANG
KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan Asisten Konselor Adiksi yang lowong, Saudara ......... NIP …………… jabatan …………… pangkat/golongan ruang ……… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Terhitung mulai tanggal ................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Dari Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi jenjang ……………….. ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi jenjang ............... dengan angka kredit sebesar ......... (......................)
KEDUA : .....................................................……………………………………….......…….**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ................... pada tanggal ....….............
NIP. TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
*) Dicoret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN XIV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
CONTOH
KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR ...............
TENTANG
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat .................... Nomor …………. tanggal ……….. perihal usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi karena .............;**)
- bahwa untuk tertib administrasi, perlu melakukan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Terhitung mulai tanggal ....... diberhentikan dari jabatan Asisten Konselor Adiksi:
- Nama : ………………………………………......
- NIP : ………………………………………......
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : ………………………………………......
- Jabatan : ....................................................
- Unit Kerja : ………………………………………......
KEDUA
