PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 11
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan Asisten Konselor Adiksi Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c dan pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d sampai dengan jenjang jabatan Asisten Konselor Adiksi Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c, dan pangkat Penata Tk.I, golongan ruang III/d.
