PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 10
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Asisten Konselor Adiksi Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan jenjang jabatan Asisten Konselor Adiksi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Bagian Kedua Pejabat Yang Diberikan Kuasa
