Pasal 9
(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Asisten
Konselor Adiksi untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya dan terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang volume beban tugasnya melebihi kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi, Asisten Konselor
Adiksi lain yang berada satu tingkat di atas atau satu
tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan dengan penetapan penilaian Angka Kredit sebagai berikut:
- Asisten Konselor Adiksi yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir
kegiatan, tercantum pada Lampiran I Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi; dan
- Asisten Konselor Adiksi yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
(2) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
sebagaimana ayat (1), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
