Pasal 29
(1) Dalam hal Tim Penilai Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota belum dibentuk, penilaian Angka Kredit
Jabatan Asisten Konselor Adiksi dapat dimintakan
kepada Tim Penilai Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota lain terdekat, atau Tim Penilai Unit
Kerja, Tim Penilai Pusat atau Tim Penilai Instansi.
(2) Dalam hal Tim Penilai Unit Kerja belum dibentuk,
penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi dapat dimintakan kepada Tim Penilai
Pusat.
(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali
masa jabatan secara berturut-turut dapat diangkat
kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa
jabatan.
(4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun
atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua
Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota
Tim Penilai secara definitif sesuai masa kerja yang
tersisa.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,
Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota Tim
Penilai.
(6) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak
dapat dipenuhi dari Asisten Konselor Adiksi, maka
anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang
mempunyai kompetensi dalam penilaian prestasi kerja
Asisten Konselor Adiksi.
