PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 30
Pembentukan dan Susunan Anggota Tim Penilai Jabatan
Fungsional Asisten Konselor adiksi ditetapkan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
kesekretariatan pada Badan Narkotika Nasional untuk
tim penilai pusat dan Tim Penilai Unit Kerja; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
pejabat fungsional Asisten Konselor Adiksi pada Instansi
pemerintah untuk tim penilai Instansi.
