Pasal 31
(1) Tugas Tim Penilai sebagai berikut:
- Tim Penilai Pusat
- membantu Pimpinan Tinggi Madya yang
membidangi rehabilitasi untuk Angka Kredit
bagi Asisten Konselor Adiksi Penyelia, pangkat
Penata, golongan ruang III/c sampai dengan
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/ddi
lingkungan Instansi Pemerintah; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan
dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana
dimaksud dalam angka 1).
- Tim Penilai Unit Kerja
- membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
yang membidangi rehabilitasi untuk Angka
Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil
pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai
dengan Asisten Konselor Adiksi Mahir pangkat
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di
lingkungan Badan Narkotika dan di lingkungan
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan
dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana
dimaksud dalam angka 1).
- Tim Penilai Instansi
- membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
yang membidangi Kepegawaian untuk Angka
Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil
pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai
dengan Asisten Konselor Adiksi Mahir pangkat
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di
lingkungan kementerian/lembaga Kepegawaian;
dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan
dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana
dimaksud dalam huruf a.
Bagian Kedua
Tim Teknis
