PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 28
Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
- menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama
dengan jabatan/pangkat Asisten Konselor Adiksi yang
dinilai;
- memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai
kinerja Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi; dan
- aktif melakukan penilaian kinerja.
