PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 27
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut:
seorang Ketua merangkap anggota;
seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil.
(3) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
atau Asisten Konselor Adiksi Penyelia.
(4) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, berasal dari unsur kepegawaian pada
instansi masing-masing.
(5) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Asisten
Konselor Adiksi.
