Pasal 26
Tim penilai Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi terdiri
atas:
- Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
yang membidangi rehabilitasi untuk Angka Kredit bagi
Asisten Konselor Adiksi Penyelia, pangkat Penata,
golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Instansi
Pemerintah;
- Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang membidangi rehabilitasi untuk Angka
Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil, pangkat
Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten
Konselor Adiksi Mahir pangkat Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b di lingkungan Badan Narkotika dan
di lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota;dan
- Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang membidangi Kepegawaian untuk Angka
Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil, pangkat
Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten
Konselor Adiksi Mahir pangkat Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b di lingkungan kementerian/
lembaga.
