Pasal 25
(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit terhadap Asisten
Konselor Adiksi dilakukan paling kurang 2 (dua) kali
dalam setahun.
(2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan
pangkat Asisten Konselor Adiksi dilakukan 3 (tiga) bulan
sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan
ketentuan sebagai berikut:
- untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit
ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun
yang bersangkutan; dan
- untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka
Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli
tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Asisten
Konselor Adiksi harus dinilai secara seksama oleh Tim
Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka
Kredit tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45
Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah
dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(5) Pejabat yang memiliki kewenang menetapkan Angka
Kredit Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi yaitu:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
jabatan fungsional Asisten Konselor Adiksi untuk
Angka Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Penyelia,
Pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di
lingkungan Instansi Pemerintah; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi untuk
Angka Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil,
pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai
dengan Asisten Konselor Adiksi Mahir pangkat
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di
lingkungannya.
(6) Asli Penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi
pengusul dan Asisten Konselor Adiksi yang bersangkutan
serta salinan sah disampaikan kepada:
Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian
yang bersangkutan.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,
pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus
memuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada
kepala Badan kepegawaian Negara/Kepala Kantor
Regional Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan
pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan
disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian
Negara.
(9) Apabila pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan
sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai
batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum
pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh
atasan pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit.
(10) Penetapan Angka Kredit Asisten Konselor Adiksi, disusun
sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XII
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
