Pasal 24
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
diajukan oleh Asisten Konselor Adiksi kepada pimpinan
unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau
Pengawas yang bertanggung jawab di bidang
ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan angka
kredit Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dibuat
menurut contoh formulir sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
Asisten Konselor Adiksi harus melampirkan, antara lain
dengan:
- surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan
pelatihan dan fotocopy bukti-bukti mengenai
ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan, disusun sesuai dengan format tercantum
dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan
layanan rehabilitasi dan konseling adiksi, disusun
sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran
VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini;
- surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan
profesi disusun sesuai dengan format tercantum
dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
- surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang
tugas Asisten Konselor Adiksi, disusun sesuai
dengan format tercantum dalam Lampiran X yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(4) Surat pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun
dalam daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit,
harus dilampirkan dengan bukti fisik.
(5) Daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit
disampaikan oleh pimpinan unit kerja atau paling rendah
Pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung
jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang
berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan
penetapan Angka Kredit disusun sesuai dengan format
tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Usulan penetapan Angka Kredit Asisten Konselor Adiksi
diajukan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
jabatan fungsional Asisten Konselor Adiksi kepada
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi untuk
Angka Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Penyelia,
Pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di
lingkungan Instansi Pemerintah; dan
- Pejabat Administrator yang membidangi Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi untuk Angka
Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil,
pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai
dengan Asisten Konselor Adiksi Mahir pangkat
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di
lingkungannya.
(7) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan
DUPAK menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang
berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim
Penilai.
Bagian Kedua
Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
