Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi melalui pengangkatan pertama harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah Diploma III bidang
kesehatan dan ilmu sosial;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.
(2) Persyaratan integritas dan moralitas pengangkatan ke
dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh
instansi pembina.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan
kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
melalui pengadaan Calon PNS.
(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah
diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji
kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 3
(tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan fungsional Asisten Konselor
Adiksi.
(6) Asisten Konselor Adiksi yang belum mengikuti dan/atau
tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberhentikan dari
jabatannya.
(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi dibuat menurut
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Paragraf 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
