Pasal 13
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional
Asisten Konselor Adiksi melalui pengangkatan pertama,
perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing
dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi serta harus
mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi tidak dapat dilakukan sebelum pedoman
perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi ditetapkan.
Paragraf 1
Pengangkatan Pertama
