Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi melalui perpindahan dari jabatan lain
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah Diploma III bidang ilmu
kesehatan atau ilmu sosial;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah disusun oleh instansi pembina;
- memiliki pengalaman di bidang rehabilitasi
narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya paling
kurang 2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi Terampil dan Asisten Konselor
Adiksi Mahir; dan
- 55 (lima puluh lima) tahun untuk Fungsional
Asisten Konselor Adiksi Penyelia.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Konselor
Adiksi melalui perpindahan dari jabatan lain harus
mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan
fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi berdasarkan jumlah
Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh
Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(4) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(5) Pengalaman kerja di bidang rehabilitasi yang terdiri dari
unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang
dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam
pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Konselor
Adiksi melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan
Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang
jabatan.
(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi melalui perpindahan
dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum
batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1)
huruf h.
(7) Penetapan jenjang jabatan berdasarkan Angka Kredit dan
dan penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 3 Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
