PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Terampil:
- Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
- Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
- Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Mahir:
- Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Penyelia:
- Penata, golongan ruang III/c; dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi berdasarkan jumlah
Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh
Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan
ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
