PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi merupakan
Jabatan Fungsional kategori Keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dari
yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Terampil;
- Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Mahir; dan
- Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Penyelia.
Bagian Keempat Pangkat dan Golongan Ruang
