PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi yaitu melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi bagi pecandu,
penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya.
Bagian Ketiga Kategori dan Jenjang Jabatan
