Pasal 2
(1) Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
berkedudukan sebagai pelaksana teknis dukungan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya pada Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk memberikan layanan rehabilitasi.
(2) Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Asisten Konselor Adiksi berkedudukan dibawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan asistensi layanan rehabilitasi dan konseling adiksi.
Bagian Kedua Tugas Jabatan
