Pasal 7
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
terdiri atas:
pendidikan;
pelaksanaan asistensi layanan rehabilitasi dan
konseling adiksi; dan
- pengembangan profesi.
(2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- Pendidikan, meliputi:
pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang
spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan
rehabilitasi dan mendapat Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Latihan atau Sertifikat; dan
- pendidikan dan pelatihan prajabatan.
- Pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling
adiksi meliputi:
penyiapan skrining;
asistensi orientasi layanan rehabilitasi;
penyiapan asesmen;
penyiapan rencana rawatan;
asistensi konseling;
asistensi pendampingan;
asistensi manajemen kasus;
asistensi penanganan krisis;
asistensi edukasi;
penyiapan rujukan; dan
konsultasi.
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang
spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan
rehabilitasi;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan
lainnya di bidang spesialisasi keahliannya dan
lingkup layanan rehabilitasi; dan
- penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan
teknis di bidang spesialisasi keahliannya dan
lingkup layanan rehabilitasi.
(3) Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
terdiri atas:
- pengajar/pelatih di bidang spesialisasi keahliannya
dan lingkup layanan rehabilitasi;
- peran serta dalam seminar, lokakarya atau
konferensi di bidang spesialisasi keahliannya dan
lingkup layanan rehabilitasi;
keanggotaan dalam organisasi profesi;
keanggotaan dalam tim penilai Jabatan Fungsional
Asisten Konselor Adiksi;
perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Bagian Ketiga
Uraian Kegiatan
