PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 22
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Asisten Konselor
Adiksi ditetapkan sebagai berikut:
- SKP Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
- SKP Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
- SKP Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Asisten Konselor Adiksi dilakukan
paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Asisten Konselor Adiksi pada ayat (2)
dilakukan oleh atasan langsung.
Bagian Kedua Hukuman Disiplin
