KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Pasal 1
Penguasaan bahan galian
Semua bahan galian yang terdapat dalam wilayah hukum pertambangan
Indonesia yang merupakan endapan-endapan alam sebagai karunia Tuhan
Yang Maha Esa, adalah kekayaan Nasional bangsa Indonesia dan oleh
karenanya dikuasai dan dipergunakan oleh Negara untuk sebesar-besar
kemakmuran Rakyat.
Pasal 2…
PRESIDEN
Pasal 2
Istilah-istilah
- bahan galian: unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan
segala macam batuan termasuk batu-batu mulia yang merupakan
endapan-endapan alam;
- hak tanah: hak atas sebidang tanah pada permukaan bumi menurut
hukum Indonesia;
- penyelidikan umum: penyelidikan secara geologi umum atau
geofisika, di daratan, perairan dan dari udara, segala sesuatu dengan
maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan
tanda-tanda adanya bahan galian pada umumnya;
- eksplorasi: segala penyelidikan geologi pertambangan untuk
menetapkan lebih teliti/saksama adanya dan sifat letakan bahan
galian;
- eksploitasi: usaha pertambangan dengan maksud untuk
menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya;
- pengolahan dan pemurnian: pengerjaan untuk mempertinggi mutu
bahan galian serta untuk memanfaatkan dan memperoleh unsur-
unsur yang terdapat pada bahan galian itu.
- pengangkutan: segala usaha pemindahan bahan galian dan hasil
pengolahan dan pemurnian bahan galian dari daerah eksplorasi atau
tempat pengolahan/pemurnian;
- penjualan: segala usaha penjualan bahan galian dan hasil
pengolahan/pemurnian bahan galian;
- kuasa pertambangan: wewenang yang diberikan kepada
badan/perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan;
- Menteri:...
PRESIDEN
- Menteri: Menteri yang lapangan tugasnya meliputi urusan
pertambangan.
- Wilayah hukum pertambangan Indonesia: seluruh kepulauan
Indonesia, tanah di bawah perairan Indonesia dan paparan benua
(continental shelf) kepulauan Indonesia;
Perusahaan Negara:
Perusahaan Negara seperti yang dimaksud dalam Undang-
undang tentang Perusahaan Negara yang berlaku;
Badan hukum yang seluruh modalnya berasal dari Negara;
Perusahaan Daerah: Perusahaan seperti yang dimaksud dalam
Undang-undang tentang Perusahaan Daerah yang berlaku;
- Pertambangan Rakyat; yang dimaksud dengan Pertambangan
Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian dari
semua golongan a, b dan c seperti yang dimaksud dalam pasal 3
ayat (1) yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan
atau secara gotong-royong dengan alat-alat sederhana untuk
pencaharian sendiri.
Pasal 3
(1) Bahan-bahan galian dibagi atas tiga golongan:
golongan bahan galian strategis;
golongan bahan galian vital;
golongan bahan galian yang tidak termasuk dalam golongan a
atau b.
(2) Penunjukan...
PRESIDEN
(2) Penunjukan sesuatu bahan galian ke dalam sesuatu golongan
tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 4
(1) Pelaksanaan Penguasaan Negara dan pengaturan usaha
pertambangan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf a
dan b dilakukan oleh Menteri;
(2) Pelaksanaan Penguasaan Negara dan pengaturan usaha
pertambangan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf c
dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I tempat terdapatnya
bahan galian itu.
(3) Dengan memperhatikan kepentingan pembangunan Daerah
khususnya dan Negara umumnya Menteri dapat menyerahkan
pengaturan usaha pertambangan bahan galian tertentu dari antara
bahan-bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf b kepada
Pemerintah Daerah Tingkat I tempat terdapatnya bahan galian itu.
Pasal 5
Usaha pertambangan dapat dilaksanakan oleh :
Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri;
Perusahaan Negara;
Perusahaan Daerah;
Perusahaan…
PRESIDEN
Perusahaan dengan modal bersama antara Negara dan Daerah.
Koperasi;
Badan atau perseorangan swasta yang memenuhi syarat-syarat yang
dimaksud dalam pasal 12 ayat (1);
- Perusahaan dengan modal bersama antara Negara dan/atau Daerah
dengan Koperasi dan/atau Badan/Perseorangan Swasta yang
memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1);
- Pertambangan Rakyat.
Pasal 6
Usaha pertambangan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf a
dilaksanakan oleh :
Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri;
Perusahaan Negara.
Pasal 7
Bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf a, dapat pula
diusahakan oleh pihak swasta yang memenuhi syarat-syarat sebagai
dimaksud dalam pasal 12 ayat (1), apabila menurut pendapat Menteri,
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari segi ekonomi dan
perkembangan pertambangan, lebih menguntungkan bagi Negara apabila
diusahakan oleh pihak swasta.
Pasal 8…
PRESIDEN
Pasal 8
Apabila jumlah endapan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1)
huruf a sedemikian kecilnya sehingga menurut pendapat Menteri akan
lebih menguntungkan jika diusahakan secara sederhana atau kecil-
kecilan, maka endapan bahan galian itu dapat diusahakan secara
Pertambangan Rakyat sebagai dimaksud dalam
Pasal 9
(1) Usaha pertambangan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1)
huruf b dilaksanakan oleh :
Negara atau Daerah.
Badan atau Perseorangan Swasta yang memenuhi syarat- syarat
yang dimaksud dalam pasal 12 (1).
(2) Usaha pertambangan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini
dapat dilaksanakan oleh :
Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri;
Perusahaan Negara;
Perusahaan Daerah;
Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Perusahaan di
satu pihak dengan Daerah Tingkat I dan/atau Daerah Tingkat II
atau Perusahaan Daerah di pihak lain;
- Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Perusahaan
Negara dan/atau Daerah/Perusahaan Daerah di satu pihak dengan
Badan dan/atau Perseorangan Swasta di pihak lain.
(3) Perusahaan...
PRESIDEN
(3) Perusahaan yang dimaksud dalam ayat (2) huruf e pasal ini harus
berbentuk Badan hukum dengan ketentuan bahwa Badan dan/atau
Perseorangan Swasta yang ikut dalam perusahaan itu harus
memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1).
Pasal 10
(1) Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai kontraktor apabila
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang belum
atau tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Instansi Pemerintah atau
Perusahaan Negara yang bersangkutan selaku pemegang kuasa
pertambangan.
(2) Dalam mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor seperti yang
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini Instansi Pemerintah atau
Perusahaan Negara harus berpegang pada pedoman-pedoman,
petunjuk-petunjuk dan syarat-syarat yang diberikan oleh Menteri.
(3) Perjanjian karya tersebut dalam ayat (2) pasal ini berlaku sesudah
disahkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat apabila menyangkut eksploitasi golongan a
sepanjang mengenai bahan galian yang ditentukan dalam pasal 13
Undang-undang ini dan/atau yang perjanjian karyanya berbentuk
penanaman modal asing.
Pasal 11
Pertambangan Rakyat
(1) Pertambangan Rakyat bertujuan memberikan kesempatan kepada
rakyat setempat dalam mengusahakan bahan galian untuk turut serta
membangun Negara di bidang pertambangan dengan bimbingan
Pemerintah.
(2) Pertambangan...
PRESIDEN
(2) Pertambangan Rakyat hanya dilakukan oleh Rakyat setempat yang
memegang Kuasa Pertambangan (izin) Pertambangan Rakyat.
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai Pertambangan Rakyat dan cara serta
syarat-syarat untuk memperoleh Kuasa Pertambangan (Izin)
Pertambangan Rakyat diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
(1) Kuasa Pertambangan untuk pelaksanaan usaha pertambangan
bahan-bahan galian yang tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf b
dapat diberikan kepada :
Badan Hukum Kopersi.
Badan Hukum Swasta yang didirikan sesuai dengan peraturan-
peraturan Republik Indonesia bertempat kedudukan di Indonesia
dan bertujuan berusaha dalam lapangan pertambangan dan
pengurusnya mempunyai kewarganegaraan Indonesia dan
bertempat tinggal di Indonesia.
- Perseorangan yang berkewarganegaraan Indonesia dan bertempat
tinggal di Indonesia.
(2) Khusus untuk usaha eksploitasi, sebelum diberikan kuasa
pertambangan kepada pihak termaksud dalam ayat (1) pasal ini,
haruslah didengar lebih dahulu pendapat dari suatu Dewan
Pertambangan, yang pembentukan dan penentuan susunannya akan
diatur oleh Pemerintah.
Pasal 13
Dengan Undang-undang ditentukan bahan-bahan galian yang harus
diusahakan semata-mata oleh Negara dan cara melaksanakan usaha
tersebut.
BAB IV…
PRESIDEN
Pasal 14
Usaha pertambangan bahan-bahan galian dapat meliputi :
penyelidikan umum.
eksplorasi;
eksploitasi;
pengolahan dan pemurnian;
pengangkutan;
penjualan.
Pasal 15
(1) Usaha pertambangan termaksud dalam pasal 14 hanya dapat
dilakukan oleh perusahaan atau perseorangan yang tersebut dalam
pertambangan.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang isi, wewenang, luas wilayah dan
syarat-syarat kuasa pertambangan serta kemungkinan pemberian
jasa penemuan bahan galian baik langsung oleh Pemerintah maupun
dalam rangka pemberian kuasa pertambangan, diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
(3) Kuasa...
PRESIDEN
(3) Kuasa pertambangan diberikan dengan Keputusan Menteri. Dalam
Keputusan Menteri itu dapat diberikan ketentuan- ketentuan khusus
disamping apa yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah yang
termaksud dalam ayat (2) pasal ini.
(4) Kuasa pertambangan dapat dipindahkan kepada perusahaan atau
perseorangan lain bilamana memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
Pasal 16
(1) Dalam melakukan pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan suatu
kuasa pertambangan, maka Pertambangan Rakyat yang telah ada
tidak boleh diganggu, kecuali bilamana Menteri menetapkan lain
demi kepentingan Negara.
(2) Pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan suatu kuasa
pertambangan tidak boleh dilakukan di wilayah yang tertutup untuk
kepentingan umum dan pada lapangan sekitar lapangan-lapangan
dan bangunan-bangunan pertahanan.
(3) Wilayah pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan suatu kuasa
pertambangan tidak meliputi:
- tempat-tempat kuburan, tempat-tempat yang dianggap suci,
pekerjaan-pekerjaan umum, misalnya jalan-jalan umum, jalan
kereta api, saluran air, listrik, gas dan sebagainya.
tempat-tempat pekerjaan usaha pertambangan lain;
bangunan-bangunan, rumah tempat tinggal atau pabrik- pabrik
beserta tanah-tanah pekarangan sekitarnya, kecuali dengan izin
yang berkepentingan.
(4) Dalam...
PRESIDEN
(4) Dalam hal dianggap sangat perlu untuk kepentingan pekerjaan
usaha pertambangan berdasarkan suatu kuasa pertambangan,
pemindahan sebagaimana termaksud dalam ayat (3) pasal ini dapat
dilakukan atas beban pemegang kuasa pertambangan dan setelah
diperoleh izin dari yang berwajib.
Pasal 17
(1) Permintaan untuk memperoleh kuasa pertambangan diajukan
kepada Menteri.
(2) Dengan Keputusan Menteri diatur cara mengajukan permintaan
yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, begitu pula syarat-syarat
yang harus dipenuhi oleh peminta, apabila belum ditentukan dalam
Peraturan Pemerintah termaksud dalam pasal 15 ayat (2)
Pasal 18
Permintaan kuasa pertambangan hanya dipertimbangkan oleh Menteri
setelah peminta membuktikan kesanggupan dan kemampuannya terhadap
usaha pertambangan yang akan dijalankan.
Pasal 19
Dengan mengajukan permintaan kuasa pertambangan, maka peminta
dengan sendirinya menyatakan telah memilih domisili pada Pengadilan
Negeri yang berkedudukan di dalam Daerah Tingkat I yang
bersangkutan.
BAB VII…
PRESIDEN
Pasal 20
Kuasa pertambangan berakhir:
Karena dikembalikan;
Karena dibatalkan;
Karena habis waktunya.
Pasal 21
(1) Pemegang kuasa pertambangan dapat menyerahkan kembali kuasa
pertambangannya dengan pernyataan tertulis kepada Menteri.
(2) Pernyataan tertulis yang dimaksud data ayat (1) pasal ini disertai
dengan alasan-alasannya yang cukup apa sebabnya pernyataan itu
disampaikan.
(3) Pengembalian kuasa pertambangan dinyatakan sah setelah disetujui
oleh Menteri.
Pasal 22
(1) Kuasa pertambangan dapat dibatalkan dengan keputusan Menteri:
- apabila pemegang kuasa pertambangan tidak memenuhi syarat-
syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah yang
dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) atau yang ditentukan dalam
Keputusan Menteri yang tersebut dalam pasal 15 ayat (3);
- jikalau...
PRESIDEN
- jikalau pemegang kuasa pertambangan ingkar menjalankan
perintah-perintah dan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh
pihak yang berwajib untuk kepentingan Negara.
(2) Kuasa pertambangan dapat dibatalkan dengan Keputusan Menteri
untuk kepentingan Negara.
Pasal 23
Apabila waktu yang ditentukan dalam suatu kuasa pertambangan telah
berakhir, sedangkan untuk kuasa pertambangan tersebut tidak diberikan
perpanjangan maka kuasa pertambangan tersebut berakhir menurut
hukum.
Pasal 24
(1) Jika Kuasa pertambangan berakhir karena hal-hal termaksud dalam
- segala beban yang diberatkan kepada kuasa pertambangan batal
menurut hukum;
Wilayah kuasa pertambangan kembali kepada kekuasaan Negara.
segala sesuatu yang diperlukan untuk pengamanan bangunan-
bangunan tambang dan kelanjutan pengambilan bahan-bahan
galian menjadi hak Negara tanpa penggantian kerugian kepada
pemegang kuasa pertambangan;
- perusahaan...
PRESIDEN
- perusahaan atau perseorangan yang memegang kuasa
pertambangan itu diharuskan menyerahkan semua klise dan
bahan-bahan peta, gambar-gambar ukuran tanah dan sebagainya
yang bersangkutan dengan usaha pertambangan kepada Menteri
dengan tidak menerima ganti kerugian.
(2) Menyimpang dari bunyi ayat (1) pasal ini, maka bilamana kuasa
pertambangan dibatalkan untuk kepentingan Negara, maka
kepadanya diberi ganti kerugian yang wajar.
(3) Menteri menetapkan waktu dalam mana pemegang kuasa
pertambangan terakhir diberi kesempatan untuk mengangkat segala
sesuatu yang menjadi hak miliknya. Segala sesuatu yang belum
diangkat dalam waktu tersebut menjadi milik Negara.
Pasal 25
(1) Pemegang kuasa pertambangan diwajibkan mengganti kerugian
akibat dari usahanya pada segala sesuatu yang berada di atas tanah
kepada yang berhak atas tanah di dalam lingkungan daerah kuasa
pertambangan maupun di luarnya, dengan tidak memandang apakah
perbuatan itu dilakukan dengan atau tidak dengan sengaja, maupun
yang dapat atau tidak dapat diketahui terlebih dahulu.
(2) Kerugian yang disebabkan oleh usaha-usaha dari dua pemegang
kuasa pertambangan atau lebih, dibebankan kepada mereka
bersama.
Pasal 26…
PRESIDEN
Pasal 26
Apabila telah didapat izin pertambangan atas sesuatu daerah, atau
wilayah menurut hukum yang berlaku, maka kepada mereka yang berhak
atas tanah diwajibkan memperbolehkan pekerjaan pemegang kuasa
pertambangan atas tanah yang bersangkutan atas dasar mufakat
kepadanya:
- sebelum pekerjaan dimulai, dengan diperlihatkannya surat kuasa
pertambangan atau salinannya yang sah, diberitahukan tentang
maksud dan tempat pekerjaan-pekerjaan itu akan dilakukan;
- diberi ganti kerugian atau jaminan ganti kerugian itu terlebih
dahulu.
Pasal 27
(1) Apakah telah ada hak tanah atas sebidang tanah yang bersangkutan
dengan wilayah kuasa pertambangan, maka kepada yang berhak
diberikan ganti rugi yang jumlahnya ditentukan bersama antara
pemegang kuasa pertambangan dan yang mempunyai hak atas tanah
tersebut atas dasar musyawarah dan mufakat, untuk pengantian
sekali atau selama hak itu tidak dapat dipergunakan.
(2) Jika yang bersangkutan tidak dapat mencapai kata mufakat tentang
ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, maka
penentuannya diserahkan kepada Menteri.
(3) Jika yang bersangkutan tidak dapat menerima penentuan Menteri
tentang ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini,
maka penentuannya diserahkan kepada Pengadilan Negeri yang
daerah hukumnya meliputi daerah/wilayah yang bersangkutan.
(4) Ganti...
PRESIDEN
(4) Ganti rugi yang dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) pasal ini beserta
segala biaya yang berhubungan dengan itu dibebankan kepada
pemegang kuasa pertambangan yang bersangkutan.
(5) Apabila telah diberikan kuasa pertambangan pada sebidang tanah
yang diatasnya tidak terdapat hak tanah, maka atas sebidang tanah
tersebut atau bagian-bagiannya tidak dapat diberi hak tanah kecuali
dengan persetujuan Menteri.
Pasal 28
(1) Pemegang kuasa pertambangan membayar kepada Negara iuran
tetap, iuran eksplorasi dan/atau eksploitasi dan/atau pembayaran-
pembayaran yang berhubungan dengan kuasa pertambangan yang
bersangkutan.
(2) Pungutan-pungutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Kepada Daerah Tingkat I dan II diberikan bagian dari pungutan-
pungutan Negara tersebut, yang ketentuannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
(1) Tata-usaha, pengawasan pekerjaan usaha pertambangan dan
pengawasan hasil pertambangan dipusatkan kepada Menteri dan
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
(2) Pengawasan...
PRESIDEN
(2) Pengawasan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini terutama
meliputi keselamatan kerja, pengawasan produksi dan kegiatan
lainnya dalam pertambangan yang menyangkut kepentingan umum.
Pasal 30
Apabila selesai melakukan penambangan bahan galian ada suatu tempat
pekerjaan, pemegang kuasa pertambangan yang bersangkutan diwajibkan
mengembalikan tanah sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan
bahaya penyakit atau bahaya lainnya bagi masyarakat sekitarnya.
Pasal 31
(1) Dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun
dan/atau dengan denda setinggi-tingginya lima ratus ribu rupiah,
barangsiapa yang tidak mempunyai kuasa pertambangan melakukan
usaha pertambangan seperti dimaksud dalam pasal 14 dan 15.
(2) Dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun
dan/atau dengan denda setinggi-tingginya lima puluh ribu rupiah,
barangsiapa yang melakukan usaha pertambangan sebelum
memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap yang berhak atas tanah
menurut Undang-undang ini.
Pasal 32…
PRESIDEN
Pasal 32
(1) Dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun
dan/atau dengan denda setinggi-tingginya lima ribu rupiah,
barangsiapa yang tidak berhak atas tanah merintangi atau
mengganggu usaha pertambangan yang sah.
(2) Dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan
dan/atau dengan denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah,
barangsiapa yang berhak atas tanah merintangi atau mengganggu
usaha pertambangan yang sah, setelah pemegang kuasa
pertambangan memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang tercantum
dalam pasal 26 dan 27 Undang-undang ini.
Pasal 33
Dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan/atau
dengan denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah:
- Pemegang kuasa pertambangan yang tidak memenuhi atau tidak
melaksanakan syarat-syarat yang berlaku menurut Undang-undang
ini dan/atau Undang-undang termaksud dalam pasal 13 atau
Peraturan Pemerintah dan/atau Surat Keputusan Menteri yang
diberikan berdasarkan Undang-undang ini dan/atau Undang-undang
termaksud dalam pasal 13.
- Pemegang kuasa pertambangan yang tidak melakukan perintah-
perintah dan/atau petunjuk-petunjuk yang berwajib berdasarkan
Undang-undang ini.
Pasal 34…
PRESIDEN
Pasal 34
(1) Jikalau pemegang kuasa pertambangan atau wakilnya adalah suatu
perseoran, maka hukuman termaksud pasal 31, 32 dan 33
dijatuhkan kepada para anggota pengurus.
(2) Tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) adalah
kejahatan dan perbuatan-perbuatan lainnya adalah pelanggaran.
Pasal 35
(1) Semua hak pertambangan dan kuasa pertambangan perusahaan
Negara, perusahaan swasta, badan lain atau perseorangan yang
diperoleh berdasarkan peraturan yang ada sebelum saat berlakunya
Undang-undang ini, tetap dapat dijalankan sampai sejauh masa
berlakunya, kecuali ada penetapan lain menurut Peraturan
Pemerintah yang dikeluarkan berdasarkan kepada Undang-undang
ini.
(2) Sebelum penetapan menurut Peraturan Pemerintah yang dimaksud
dalam ayat (1) diatas dikeluarkan, pemegang-pemegang hak dan
kuasa pertambangan tersebut harus menyesuaikan diri dengan
ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undang-undang ini.
Pasal 36…
PRESIDEN
Pasal 36
(1) Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur hal-hal yang
berhubungan dengan cara pengusahaan pertambangan oleh
perusahaan negara, perusahaan swasta, badan lain atau
perseorangan yang tersebut dalam pasal 35 ayat (1) diatas serta
peraturan perundang-undangan lainnya yang masih berlaku pada
saat mulai berlakunya Undang-undang ini tetap berlaku selama
belum ada ketentuan-ketentuan pengganti berdasarkan Undang-
undang ini.
(2) Semua peraturan perundang-undangan yang bersumber kepada
undang-undang No. 37 Prp tahun 1960 yang masih berlaku pada
saat mulai berlakunya Undang-undang ini, tetap berlaku sepanjang
tidak dicabut, dirubah atau ditambah berdasarkan Undang-undang
ini.
Pasal 37
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan disebut
Undang-undang Pokok Pertambangan.
Agar…
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 1967.
Pd. Presiden Republik Indonesia,
ttd
SOEHARTO
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 1967.
Sekretaris Kabinet Ampera,
ttd
Brig. Jen. TNI.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa guna mempercepat terlaksananya pembangunan ekonomi
Nasional dalam menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur
materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila maka perlulah dikerahkan
semua dana dan daya untuk mengolah dan membina segenap kekuatan
ekonomi potensiil di bidang pertambangan menjadi kekuatan ekonomi
riil;
- bahwa berhubungan dengan itu, dengan tetap berpegang pada Undang-
undang Dasar 1945, dipandang perlu untuk mencabut Undang-undang
No. 37 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan (Lembaran-Negara
tahun 1960 No. 119) serta menggantinya dengan Undang-undang
Pokok Pertambangan yang baru yang lebih sesuai dengan kenyataan
yang ada, dalam rangka memperkembangkan usaha-usaha
pertambangan Indonesia di masa sekarang dan di kemudian hari;
Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XXI/MPRS/1966.
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XXIII/MPRS/1966;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XXXIII/MPRS/1967;
- Keputusan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 163 tahun 1966;
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 171 tahun 1967;
