UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Pasal 22
BAB 7 — BERAKHIRNYA KUASA PERTAMBANGAN
(1) Kuasa pertambangan dapat dibatalkan dengan keputusan Menteri:
- apabila pemegang kuasa pertambangan tidak memenuhi syarat-
syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah yang
dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) atau yang ditentukan dalam
Keputusan Menteri yang tersebut dalam pasal 15 ayat (3);
- jikalau...
PRESIDEN
- jikalau pemegang kuasa pertambangan ingkar menjalankan
perintah-perintah dan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh
pihak yang berwajib untuk kepentingan Negara.
(2) Kuasa pertambangan dapat dibatalkan dengan Keputusan Menteri
untuk kepentingan Negara.
