UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Pasal 21
BAB 7 — BERAKHIRNYA KUASA PERTAMBANGAN
(1) Pemegang kuasa pertambangan dapat menyerahkan kembali kuasa
pertambangannya dengan pernyataan tertulis kepada Menteri.
(2) Pernyataan tertulis yang dimaksud data ayat (1) pasal ini disertai
dengan alasan-alasannya yang cukup apa sebabnya pernyataan itu
disampaikan.
(3) Pengembalian kuasa pertambangan dinyatakan sah setelah disetujui
oleh Menteri.
