UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Pasal 4
BAB 2 — PENGGOLONGAN DAN PELAKSANAAN PENGUSAHAAN
(1) Pelaksanaan Penguasaan Negara dan pengaturan usaha
pertambangan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf a
dan b dilakukan oleh Menteri;
(2) Pelaksanaan Penguasaan Negara dan pengaturan usaha
pertambangan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf c
dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I tempat terdapatnya
bahan galian itu.
(3) Dengan memperhatikan kepentingan pembangunan Daerah
khususnya dan Negara umumnya Menteri dapat menyerahkan
pengaturan usaha pertambangan bahan galian tertentu dari antara
bahan-bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf b kepada
Pemerintah Daerah Tingkat I tempat terdapatnya bahan galian itu.
