UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Pasal 3
BAB 2 — PENGGOLONGAN DAN PELAKSANAAN PENGUSAHAAN
(1) Bahan-bahan galian dibagi atas tiga golongan:
golongan bahan galian strategis;
golongan bahan galian vital;
golongan bahan galian yang tidak termasuk dalam golongan a
atau b.
(2) Penunjukan...
PRESIDEN
(2) Penunjukan sesuatu bahan galian ke dalam sesuatu golongan
tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
