Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Istilah-istilah
- bahan galian: unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan
segala macam batuan termasuk batu-batu mulia yang merupakan
endapan-endapan alam;
- hak tanah: hak atas sebidang tanah pada permukaan bumi menurut
hukum Indonesia;
- penyelidikan umum: penyelidikan secara geologi umum atau
geofisika, di daratan, perairan dan dari udara, segala sesuatu dengan
maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan
tanda-tanda adanya bahan galian pada umumnya;
- eksplorasi: segala penyelidikan geologi pertambangan untuk
menetapkan lebih teliti/saksama adanya dan sifat letakan bahan
galian;
- eksploitasi: usaha pertambangan dengan maksud untuk
menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya;
- pengolahan dan pemurnian: pengerjaan untuk mempertinggi mutu
bahan galian serta untuk memanfaatkan dan memperoleh unsur-
unsur yang terdapat pada bahan galian itu.
- pengangkutan: segala usaha pemindahan bahan galian dan hasil
pengolahan dan pemurnian bahan galian dari daerah eksplorasi atau
tempat pengolahan/pemurnian;
- penjualan: segala usaha penjualan bahan galian dan hasil
pengolahan/pemurnian bahan galian;
- kuasa pertambangan: wewenang yang diberikan kepada
badan/perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan;
- Menteri:...
PRESIDEN
- Menteri: Menteri yang lapangan tugasnya meliputi urusan
pertambangan.
- Wilayah hukum pertambangan Indonesia: seluruh kepulauan
Indonesia, tanah di bawah perairan Indonesia dan paparan benua
(continental shelf) kepulauan Indonesia;
Perusahaan Negara:
Perusahaan Negara seperti yang dimaksud dalam Undang-
undang tentang Perusahaan Negara yang berlaku;
Badan hukum yang seluruh modalnya berasal dari Negara;
Perusahaan Daerah: Perusahaan seperti yang dimaksud dalam
Undang-undang tentang Perusahaan Daerah yang berlaku;
- Pertambangan Rakyat; yang dimaksud dengan Pertambangan
Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian dari
semua golongan a, b dan c seperti yang dimaksud dalam pasal 3
ayat (1) yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan
atau secara gotong-royong dengan alat-alat sederhana untuk
pencaharian sendiri.
