UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penguasaan bahan galian
Semua bahan galian yang terdapat dalam wilayah hukum pertambangan
Indonesia yang merupakan endapan-endapan alam sebagai karunia Tuhan
Yang Maha Esa, adalah kekayaan Nasional bangsa Indonesia dan oleh
karenanya dikuasai dan dipergunakan oleh Negara untuk sebesar-besar
kemakmuran Rakyat.
Pasal 2…
PRESIDEN
